DIKRITIK: Kebijakan Pemkot Pasuruan terkait lelang proyek tengah jadi sorotan karena dinilai sarat pesanan. (foto: istimewa).

Lelang Proyek di Pemkot Pasuruan Tuai Kritik, Massa Ancam Turun Jalan

Pasuruan,- Kebijakan proses lelang di Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan tengah menjadi sorotan publik. Hal ini terkait dengan adanya dugaan yang pengarahan ke penggunaan bahan tertentu dalam pengerjaan proyek di kota setempat.

Penasehat Lembaga Advokasi Masyarakat Hijau Lintas Wilayah (Mahali), Rusman Ariansyah mengungkapkan, dugaan ini muncul setelah ia melihat dokumen spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi di Kota Pasuruan.

Contoh pada paket pengadaan pemeliharaan berkala Jl.KH Wahid Hasyim. Dalam dokumen tersebut, tercantum nama merek semen pada material umum.

Tak hanya itu, pada spesifikasi bahan drainase, aspal, dan pekerjaan lainnya, juga disebutkan nama merek dan perseroan terbatas (PT) tertentu. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu praktik kolusi dalam proses lelang.

“Dokumen ini saya download di LPSE. Pengalaman saya, di daerah lain tidak ada dokumen lelang yang merekomendasikan merek tertentu, hanya Kota Pasuruan ini saya temukan,” ujar Rusman kepada wartawan, Sabtu (27/4/2024)

Rusman juga menyoroti proyek pembangunan payung Madinah di depan Masjid Jami’ Al Anwar Kota Pasuruan. Ia mempertanyakan manfaat proyek milyaran rupiah tersebut bagi warga kota, mengingat pengerjaannya dilakukan oleh kontraktor luar daerah.

“Saya ingin uang itu berputar di Kota Pasuruan sendiri, tidak keluar ke daerah lain. Sebenarnya untuk membuat payung seperti itu, warga Kelurahan Mayangan sangat mampu,” tegasnya.

Dugaan kolusi semakin kuat dengan sistem pelelangan pembangunan payung Madinah yang dinilai tidak wajar. Rusman menduga adanya pengaturan agar CV luar daerah yang berafiliasi dengan dinas di Kota Pasuruan memenangkan tender.

Rusman mengaku telah menyampaikan proses lelang ini kepada Wali Kta Pasuruan, Saifullah Yusuf. Namun, Saifullah Yusuf mengaku tidak mengetahui kondisi lelang seperti itu.

“Gus Ipul ini tidak tahu proyek dan tidak mau menyentuh proyek. Kemudian saya juga ditanya dan saya beritahu,” ungkap Rusman.

Baca Juga  Lagi, Pemkab Probolinggo Mutasi Pejabat saat Pandemi

Dengan proses lelang seperti itu, Rusman berharap Pemkot Pasuruan, terutama Walikota, bisa membenahi sistem dan membina bawahan serta konsultasi ke pusat untuk memastikan boleh tidaknya mencantumkan merek dalam dokumen lelang.

Namun menurutnya sesuai peraturan pemerintah, mencantumkan merek tertentu dalam proses lelang tidak diperbolehkan.

“Gus Ipul harus konsultasi kepada internal Pemkot dan eksternal Pemkot terutama LKPP. Kalau itu tidak dilakukan, kami akan mengadukan ke Kejagung dan Mabes Polri melalu LBH kami,” ancamnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Advokasi Masyarakat Hijau Lintas Wilayah (Mahali), Muhammad Ali, menyebut situasi ini sebagai ‘virus’ yang telah berjalan dan harus segera dihentikan.

Jika Wali Kota Pasuruan tidak merespon dengan serius, Mahali siap melakukan aksi protes besar-besaran, termasuk menutup jalan pantura.

“Ini bukan tuduhan, melainkan virus yang sudah berjalan. Kalau perlu, massa kami akan turun jalan untuk memperingatkan sekaligus mengambil sikap tegas terhadap persoalan ini,” cetus Ali sesumbar. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Baca Juga

Top! Pemkab Lumajang Raih Opini WTP 6 Kali Berturut-turut

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Dadan Pemeriksaan …