Probolinggo,— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama Satuan Tugas (Satgas) Tambang bersiap mengambil tindakan tegas terhadap maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya.
Sebanyak kurang lebih 10 lokasi tambang tanpa izin ditargetkan akan ditutup secara serentak mulai pekan depan setelah melewati proses verifikasi teknis.
Temuan Lapangan dan Koordinasi Lintas Sektor
Langkah tegas ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo sekaligus Ketua Satgas Tambang, Ugas Irwanto, bersama tim teknis dan penggiat lingkungan pada Kamis (6/8/2026).
Sidak tersebut menyasar sejumlah lokasi pertambangan, seperti di Desa Patalan (Kecamatan Wonomerto) dan Desa Boto (Kecamatan Lumbang).
Menindaklanjuti temuan pertambangan tak berizin di lokasi tersebut, Satgas Tambang segera menggelar koordinasi intensif bersama Aparat Penegak Hukum (APH), yang melibatkan unsur Kejaksaan, Polres Kabupaten Probolinggo, Polres Probolinggo Kota, serta Kodim.
“Intinya disepakati bahwa dalam minggu ini kita merinci beberapa hal yang menyangkut dasar hukum, termasuk mana tambang-tambang yang tidak berizin,” kata Ugas Irwanto saat ditemui di Alun-Alun Kraksaan, Selasa (11/8/26).
Pemetaan 3 Klaster Pertambangan
Dalam penataannya, Pemkab Probolinggo membagi permasalahan pertambangan ke dalam tiga kategori atau klaster utama:
Klaster Pertama, tambang tanpa izin, yakni aktivitas penambangan yang sama sekali tidak mengantongi izin resmi.
Klaster Kedua, izin belum rampung, yakni pengusaha yang sudah mengajukan proses perizinan, namun dokumennya belum selesai (clear) sehingga belum diperbolehkan beroperasi.
Klaster Ketiga, pelanggaran koordinat, merupakan tambang yang memiliki izin resmi, tetapi melakukan aktivitas penambangan di luar batas koordinat yang ditentukan.
Prioritas Penindakan dan Pengawasan Menyuruh
Dari ketiga kategori tersebut, pertambangan pada klaster pertama menjadi prioritas utama penertiban. Berdasarkan laporan sementara, terdapat sekitar 10 tambang tak berizin yang akan langsung disegel dan ditutup.
“Tahap pertama yang akan kita tutup minggu depan ini yaitu tambang-tambang yang tidak ada izin. Kita akan tutup sampai benar-benar dia harus punya izin baru kita bukakan,” tegas Ugas.
Ia menambahkan bahwa lokasi di Desa Boto hanyalah sampel awal. Pengawasan dan penertiban akan dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Probolinggo, mencakup kecamatan lain seperti Pakuniran, Tongas, hingga Tegalsiwalan.
Pemkab Probolinggo menegaskan tidak akan pandang bulu terhadap pihak atau perusahaan manapun yang melanggar aturan, serta meminta dukungan penuh dari masyarakat.
“Agar penertiban sektor pertambangan berjalan lancar demi menjaga kelestarian lingkungan daerah,” tutup Ugas. (*)












