Probolinggo,- Masyarakat diminta lebih waspada terhadap dua persoalan yang dapat merugikan secara langsung, yakni peredaran rokok ilegal dan penipuan siber yang mengatasnamakan Bea Cukai.

Pesan tersebut disampaikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo melalui dialog interaktif di LPPL Radio Bromo FM 92,3 FM, Senin (21/9/2026).

Dialog yang berlangsung sekitar satu jam itu menghadirkan Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo Dwi Rahayu Nandayani dan Umi Mar’atun Sholihah.

Keduanya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal sekaligus modus penipuan yang mengatasnamakan institusi Bea Cukai.

Umi Mar’atun Sholihah menjelaskan, terdapat sejumlah indikator yang dapat digunakan masyarakat untuk mengenali rokok ilegal.

Diantaranya rokok polos tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu serta pita cukai yang salah peruntukan atau salah personalisasi.

“Peran aktif warga dalam memberantas rokok ilegal sangat krusial. Cukai yang dibayarkan secara legal akan kembali ke daerah melalui DBHCHT untuk mendanai fasilitas kesehatan, pembangunan infrastruktur hingga program kesejahteraan masyarakat,” ujar Umi.

Menurutnya, masyarakat perlu memastikan produk tembakau yang dibeli telah memenuhi ketentuan cukai. Peredaran rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran ketentuan, tetapi juga berdampak terhadap penerimaan negara.

Pada 2026, Bea Cukai Probolinggo mengemban target penerimaan negara sebesar Rp1,4 triliun. Sebagian besar penerimaan tersebut ditopang sektor cukai hasil tembakau.

Selain rokok ilegal, masyarakat juga diingatkan tidak mudah percaya ketika menerima telepon atau pesan yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai.

SINERGI: Petugas Bea Cukai Probolinggo bersama Host Radio Bromo FM usai sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan Penipuan Siber. (foto: Diskominfo Kabupaten Probolinggo)

Dwi Rahayu Nandayani mengungkapkan, modus penipuan yang sering digunakan antara lain pemberitahuan adanya barang kiriman yang ditahan, tawaran lelang murah hingga ancaman pidana apabila korban tidak segera melakukan pembayaran.

Untuk mengantisipasi modus tersebut, masyarakat diminta menerapkan tiga langkah sederhana, yakni Stop, Cek dan Lapor.

“Petugas Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran atau denda dialihkan ke rekening pribadi atau e-wallet. Semua transaksi penerimaan negara menggunakan kode billing resmi,” tegas Dwi.

Masyarakat yang menerima permintaan transfer dari pihak yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai disarankan tidak langsung mengikuti instruksi tersebut.

Informasi mengenai status barang maupun identitas petugas perlu diverifikasi melalui saluran resmi.

Bea Cukai Probolinggo juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berkonsultasi maupun melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal dan penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Laporan dan informasi dapat disampaikan melalui WhatsApp Bea Cukai Probolinggo di 089-8181-5599 atau akun Instagram @beacukaiprobolinggo. (*)


Editor: Elha Hidayat

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.