Ilustrasi anggaran.

Tunjangan Disunat 50 Persen, Guru Non NIP di Lumajang Curhat ke Medsos

Lumajang,- Sejumlah guru yang berada dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang, mengeluhkan tunjangannya yang berkurang drastis. Jika tahun 2023 mereka menerima tunjangan Rp500, pada tahun ini tunjangan berkurang 50 persen menjadi Rp250 ribu.

“Mohon informasinya dinas terkait, kenapa 2024 Non NIP tunjangan untuk guru honorer Kemenag yang awalnya 500 ribu/perbulan menjadi 250 ribu/perbulan,” tulis akun Rumah Vanny pada grup facebook (FB) Lapor Lumajang, saat dikutip pada Senin (22/1/24).

Tidak berselang lama pasca postingan itu, akun tersebut mengklarifikasi lewat postingan lainnya.

“Saya pemilik akun Rumah Vanny Mohon maaf terkait postingan/pertanyaan saya di bawah ini. Saya sudah mendapatkan jawaban secara langsung dari petugas Kemenag Lumajang bahwa non nip itu dana hibah dari daerah. Jadi untuk tahun ini dana hibahnya memang dengan jumlah segitu atau anggarannya segitu,” tulisnya di grup FB Lapor Lumajang.

Meski sudah ada klarifikasi, namun netizen tetap mempertanyakan sikap Kemenag Lumajang, yang tidak menjawab pertanyaan postingan pertama akun Rumah Vanny secara gamblang dan terbuka di media sosial serupa.

“Idealnya, Kemenag Luamajang memberi jawaban melalui grup facebook Lapor Lumajang ini. Bukan malah mendatangi rumah pelapor! Biar jawabannya bisa dipublish secara resmi oleh kemenag lumajang,” tulis akun Ainun Yakin dikolom komentarnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lumajang, Retno Wulan Andari menyampaikan, selama ini Pemkab Lumajang sudah membantu dana hibah bagi para guru dan tenaga kependidikan non-PNS (honorer) di naungan Kemenag.

“Guru Non NIP Kemenag tentunya mendapat honor dari Kemenag. Pemda Lumajang karena bukan kewenangan, sifatnya hanya memberi tambahan honor pada mereka. Jadi menyesuaikan dengan kondisi keuangan APBD. Itu artinya memang mendapat anggaran hibah,” kata perempuan yang juga Kepala Bappeda Lumajang itu.

Baca Juga  Berkat Ikan, Ponpes Ini Kembali Ukir Rekor MURI

Sebenarnya, kata Retno, tunjangan para guru honorer madrasah menjadi kewenangan Kemenag. Pemkab Lumajang tidak memiliki kewajiban untuk memberikan honor atau tunjangan kepada mereka.

Apalagi, lanjut Retno, jika kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak memungkinkan guna memberikan tunjangan ke guru Non NIP Kemenag.

“Kami tetap memperhatikan kesejahteraan para Guru Non NIP Kemenag meski adanya keterbatasan anggaran daerah. Makanya, ada kebijakan tetap memberikan separuh dana hibah daerah jadi bukan memotong,” pungkas dia. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

 

Baca Juga

Diikuti Ratusan Pelajar se-Jawa Timur, Excellent Festival of SMA Unggulan Haf-Sa Berlangsung Meriah

Probolinggo,- Gelaran Excellent Festival of SMA Unggulan Haf-Sa (Exfesh) di lingkungan Pesantren Zainul Hasan (PZH) …