STERIL: Parkir berlangganan di Alun-alun Kota Pasuruan bakal dihapus oleh pemerintah setempat. (foto: Moh. Rois)

Pemkot Pasuruan Berencana Hapus Sistem Parkir Berlangganan di Kawasan Wisata, ini Alasannya

Pasuruan,- Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan berencana menghapus sistem parkir berlangganan di kawasan wisata, terutama di Alun-alun. Rencana ini dilakukan setelah parkir berlangganan yang selama ini diterapkan dinilai kurang efektif.

Wali Kota Pasuruan, Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan rencana penghapusan parkir berlangganan ini ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan mengatasi permasalahan parkir di kawasan Alun-alun, yang selama ini dirasakan kurang optimal.

Gus Ipul juga memperhatikan langkah serupa yang diambil oleh kota-kota besar lainnya, seperti Surabaya dan Malang. Di daerah itu, istem parkir berlangganan sudah ditiadakan.

Meski demikian, implementasi rencana penghapusan parkir berlangganan masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Ini masih menunggu dari Pemprov Jatim, disetujui atau tidak,” ujar Gus Ipul, Senin (31/7/2023).

Gus Ipul menjelaskan bahwa jalan di sekitar Alun-alun Kota Pasuruan akan diusulkan sebagai kawasan wisata, sehingga tidak lagi bisa digunakan sebagai area parkir berlangganan. Sebagai alternatif, pengelolaan parkir akan diserahkan ke pihak ketiga.

“Pihak ketiga nantinya ya boleh warga sekitar, tetapi harus memenuhi syarat dan profesional, seperti punya CV atau izin usaha lainnya,” ungkapnya.

Pemkot Pasuruan juga telah menyiapkan peraturan guna mendukung pengelolaan parkir kawasan wisata, termasuk Perwali No 84 Tahun 2022 yang mengatur retribusi parkir di jalan umum. Perwali ini sedang dalam tahap pembahasan di Pemprov Jatim.

“Perwalinya sudah ada, ini sedang dibahas di Pemprov Jatim. Nanti setelah selesai kita buat Perda-nya supaya lebih kuat,” ungkap dia.

Gus Ipul menargetkan, sebelum akhir tahun ini peraturan parkir kawasan wisata sudah bisa diterapkan. Sesuai aturan Perwali No 84 Tahun 2022, nantinya ditentukan tarif parkir untuk masing-masing jenis kendaraan. Untuk sepeda angin ditarif Rp 1000, untuk sepeda motor Rp 2000, dan mobil Rp 5000.

Baca Juga  Hadapi Covid-19, Dibentuk Kampung Tangguh

“Selain Alun-alun, saya juga berharap kawasan di sekitar jalan Pahlawan dan taman-taman lainnya dapat dijadikan kawasan wisata heritage untuk meningkatkan daya tarik bagi pengunjung,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga

TPID Kota Probolinggo Buka Warung Sembako, Harga tak Menguras Kantong

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUMP), …