Suasana eksekusi oleh Pengadilan Negeri Probolinggo dijaga oleh puluhan polisi. 

Eksekusi Lahan di Kelurahan Pilang Diwarnai Adu Mulut

Probolinggo – Eksekusi sebidang tanah di Jalan Kerinci, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Rabu siang (17/05/2023) diwarnai adu mulut. Hal ini lantaran tergugat merasa tanah sawah yang selama ini disita melalui melalui proses eksekusi pengadilan oleh pihak penggugat.

Adu mulut ini bermula saat pihak Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo yang dikawal jajaran Polres Probolinggo Kota hendak mengeksekusi lahan seluas 400 meter persegi itu. Karena tak terima tanahnya akan dieksekusi, serta tanaman padi yang ditanam hendak dipotong, tergugat yang juga datang kemudian adu mulut dengan penggugat, serta juru sita pengadilan.

Salah satu tergugat, Aliandi, warga Kademangan, Kota Probolinggo mengaku, sebelumnya tanah tersebut milik kakeknya, yang dikuasi pihak tergugat. Tanah tersebut kemudian dikuasai penggugat dan digarap oleh penggugat.

“Pada hari ini, pengadilan mengeksekusi tanah milik kakek saya, penggugat ini bukan ahli waris pemilik tanah, namun dulu pernah bekerja pada kakek saya,” ujarnya.

Aliandi mengungkapkan, sebelumnya, tidak ada jual beli terkait tanah tersebut. Namun tiba-tiba pengadilan datang untuk mengeksekusi tanah tersebut.

“Terkait hal ini, saya meminta tanah yang dieksekusi untuk dikembalikan lagi karena tanah tersebut milik kakek saya, bukan dijual, ataupun milik Suparto,” kata Aliandi.

Sementara, Pengacara Penggugat, Anam Husein mengatakan, tanah yang saat ini dieksekusi, merupakan milik ayah penggugat atas nama Suparto dibuktikan dengan kepemilikan dokumen leter C yang dibuat tahun 1951.

“Namun pada tahun 2021, tergugat menguasai tanah seluas 400 meter yang oleh penggugat sudah dalam kondisi digarap sejak lama. Kemudian penggugat melaporkannya ke kepolisian, namun karena perdata, penggugat kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Probolinggo,” ujarnya.

Setelah sidang, hasilnya, PN Probolinggo, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung memenangkan gugatan penggugat. Sehingga pada Rabu (17/05/2023) ini dilakukan eksekusi pada tanah seluas 400 meter tersebut.

Baca Juga  Polres Probolinggo Siagakan Sniper untuk Amankan Mudik Lebaran 2023

“Jadi eksekusi ini dilakukan atas dikabulkannya gugatan yang kita layangkan ke Pengadilan Probolinggo. Selain itu menurut klien saya, tergugat tidak dari keluarga penggugat atau ahli waris,” imbuh Anam.

Setelah tergugat ditenangkan ke lokasi lain oleh pihak kepolisian, eksekusi tanah dilakukan termasuk dengan memotong padi di lahan tersebut. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Butuh Uang untuk Hadiri Pernikahan di Jakarta, Pemuda di Lumajang Nekad Curi Motor

Lumajang,- Pemuda di Lumajang dengan inisial V (21), nekad mencuri motor dengan dalih untuk biaya …