Pemkab Susun Pedoman Pilkades PAW untuk Sidodadi dan Penambangan

Probolinggo – Selain empat desa yang direncanakan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) pada 2023 mendatang, pemerintah Kabupaten Probolinggo (Pemkab) juga merencanakan pilkades di dua desa lainnya, yakni Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan dan Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton.

Hingga saat ini, terdapat enam desa di Kabupaten Probolinggo yang dipimpin Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades). Yakni Desa Kerpangan, Kecamatan Leces dan Desa Sogaan Kecamatan Pakuniran. Pilkades di dua desa ini ditunda lantaran salah satu dari dua calon kepala desa (cakades) meninggal dunia sebelum pemilihan pada Februari lalu.

Ketiga Desa Randuputih Kecamatan Dringu, semua cakades di Desa ini mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa. Kemudian, Kepala Desa terpilih dari Desa Alassapi, Kecamatan Banyuanyar atas nama Ahmadi meninggal dunia sebelum dilantik.

Kelima, Desa Sidodadi Kecamatan Paiton, kades di desa ini meninggal pada awal Oktober lalu. Terakhir Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan, kadesnya juga meninggal dunia pada awal November lalu.

Berbeda dengan yang empat desa, untuk Desa Sidodadi dan Desa Penambangan, Pemkab sedang menyiapkan proses Pilkades Pemilihan Antar Waktu (PAW). Namun, hingga kini kepastian tanggal pelaksaan pilkades PAW ini masih belum bisa dipastikan.

“Dua desa ini prosesnya pilkades PAW. Drafnya untuk pedoman Pemilihan Antar Waktu (PAW) ini sedang kami susun, karena regulasinya kami belum punya,” kata Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Muda pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Muhammad Idris, Jumat (16/12/2022).

Ia pun menjelaskan, pilkades PAW ini nantinya akan berlaku juga bagi desa-desa lainnya apabila keadesnya berhalangan tetap atau meninggal. Namun, saat ini yang disasar bari dua desa, karena hanya dua desa ini yang sampai sekarang dipimpin oleh Pj Kades lantaran kadesnya meninggal.

Baca Juga  Pemkab Probolinggo Larang Pegawai Tambah Cuti Lebaran, Ada Sanksi bagi Pelanggar

“Nanti pilkades PAW ini bisa dilaksanakan manakala jabatan kadesnya lebih dari satu tahun. Yang Penambangan dan Sidodadi ini kan belum setahun dijabat, tapi kadesnya sudah meninggal,” paparnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kades yang terpilih dalam pilkades PAW ini masa jabatannya tidak akan sama dengan kades lainnya. Masa jabatannya akan dicatat sampai masa jabatan kepala desa yang digantikan berkahir.

“Jadi untuk kades hasil PAW di dua desa ini akan memimpin sampai 2028 nanti, tidak enam tahun seperti kades lainnya. Jadi ini yang membedakan, antara hasil pilkades PAW dan yang bukan hasil PAW,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

TPID Kota Probolinggo Buka Warung Sembako, Harga tak Menguras Kantong

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUMP), …