CUTI: ASN Pemkab Probolinggo dilarang nambah cuti lebaran. (foto: dok)

Pemkab Probolinggo Larang Pegawai Tambah Cuti Lebaran, Ada Sanksi bagi Pelanggar

Probolinggo,- Jadwal cuti dan libur lebaran tahun ini sudah ditetapkan mulai tanggal 20-25 April dengan tambahan libur sehari pada 19 April. Hal ini membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tidak memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS)-nya menambah jumlah cuti.

Wakil Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko menilai, jumlah libur dan cuti lebaran kali ini sudah cukup untuk menikmati momen libur lebaran bersama keluarga.

Sehingga, ia pun melarang adanya PNS yang menambah jumlah cuti, apabila dilanggar, maka ada sanksi yang akan diberikan. Untuk sanksi yang akan diberikan, pihak inspektorat nanti yang akan menentukan.

“Tidak boleh menambah cuti, ada sanksi yang akan disesuaikan dengan pelanggarannya, nanti diatur oleh inspektorat,” kata Timbul, Minggu (23/4/2023).

Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) Pemerintahan, Aparatur Daerah dan Desa pada Inspektorat setempat, Teguh Prihantoro mengatakan, sanksi yang diberikan merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) setempat.

Sehingga, sambungnya, sanksi yang diberikan memiliki landasan hukum yang jelas. Yakni, Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 53/2019 atau Perbup Probolinggo Nomor 55/2022.

“Tergantung nanti pelanggarannya, apakah akan dikenalan Perbup 53 tahun 2019 tentang Kode Etik atau Perbup Nomor 55 tentang Penegakan Disiplin Kerja PNS dan Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin,” ujarnya.

Sebagai informasi, berikut rincian lengkap daftar libur Lebaran 2023:

– 19 April 2023 (Rabu): Cuti Bersama Lebaran 2023

– 20 April 2023 (Kamis): Cuti Bersama Lebaran 2023

– 21 April 2023 (Jumat): Cuti Bersama Lebaran 2023

– 22 April 2023 (Sabtu): Libur Hari Raya Idul Fitri 2023

– 23 April 2023 (Minggu): Libur Hari Raya Idul Fitri 2023

– 24 April 2023 (Senin): Cuti Bersama Lebaran 2023

Baca Juga  Walikota Copot Kepala Dinas Perizinan, Dilorot Jadi Staf Kecamatan

– 25 April 2023 (Selasa): Cuti Bersama Lebaran 2023. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Top! Pemkab Lumajang Raih Opini WTP 6 Kali Berturut-turut

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Dadan Pemeriksaan …