Tak Kantongi Izin, Bangunan di Jalan Suroyo Disegel

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Tak mengantongi izin resmi, sebuah bangunan di Jalan Suroyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran disegel Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Probolinggo, Selasa (23/7).

Berdasar Surat Nomor 650/480/425.101/2019, bangunan tersebut dinilai melanggar Perda Kota Probolinggo Nomor 4 tahun 2008 tentang Bangunan Gedung. Pendirian bangunan itu juga dinilai melanggar Perda Nomor 2 tahun 2010 tentang Tata Ruang Wilayah.

“Bangunan ini disegel karena belum memiliki izin resmi dan lokasi bangunan berada di wilayah kawasan Kota Pusaka,” kata Petugas Tindak Internal Satpol PP Kota Probolinggo, Ariston Novianto.

Karena tidak berizin, Satpol PP melakukan penyegelan sementara hingga pemilik mau mengurus izin resmi dari Pemkot Probolinggo.

“Segala aktivitas proses pembangunan harus dihentikan sampai proses izin dipenuhi oleh pemilik bangunan,” tandasnya.

Penyegelan bangunan sendiri berjalan dengan lancar tanpa ada kendala. Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan hingga penyegelan tuntas dilakukan petugas. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Ikhsan Mahmudi

Baca Juga  Tuntut Ganti, Warga Mayangan Segel Rusunawa

Baca Juga

Pupuk Subdisi Langka, Petani Tuding Pendataan Pemkab Lumajang Semrawut

Lumajang,- Sejumlah petani di Kabupaten Lumajang kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. Memasuki musim tanam, petani di …