Penghasilan jadi Makelar Motor Tak Cukup, Pria di Rembang Nyambi Edarkan Sabu-sabu

Pasuruan,- Satreskoba Polres Pasuruan menciduk Sucipto (34) warga Dusun Rembang III, Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Sucipto diringkus polisi karena disangkakan menyalahgunakan narkoba.

Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menjelaskan, pria yang sehari-hari berkerja sebagai makelar sepeda motor ini, ditangkap di dalam rumah di Dusun Rembang, Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Jumat (8/4/2022).

Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah tersebut marak terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, yakni jenis sabu-sabu. Petugas pun bergerak guna melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan seseorang bernama Sucipto karena terlibat tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” kata Slamet, Kamis (14/4/2022).

Dalam penangkapan ini, dijelaskan Slamet, pihaknya menemukan barang bukti (BB) berupa 30 kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu dengan total berat kotor keseluruhan 11,32 gram, 1 buah kotak kecil warna hitam untuk menyimpan sabu dan 1 buah HP merk Nokia warna putih.

“Pasal yang dilanggar, Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT

Baca Juga  Gaji Telat Dibayar, Buruh Sepatu di Pandaan Lurug Pabrik

Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …