TERSANGKA: Husen Zakariya (49) dan M. Syaiful (43) jadi tersangka kepemilikan handak. (foto: Moh. Rois).

Dua Korban Ledakan Bom Ikan di Kota Pasuruan Jadi Tersangka

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ledakan bom ikan di gudang ikan asin di Jl. RE Martadinata Gang XX, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Para tersangka merupakan dua korban ledakan bom ikan tersebut, yakni Husen Zakariya (49) dan M Syaiful (43). Dua pria ini ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan bahan peledak.

“Kami sudah mengamankan dua pelaku kepemilikan bondet yang beberapa minggu kemarin sempat meledak di permukiman warga,” ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari pada Selasa (14/3/2023).

Tersangka Husen mengaku, bahan dasar bom ikan racikannya berasal dari bahan-bahan bangunan seperti alumunium powder hingga bahan obat gatal bubuk belerang dan sejumlah bahan kimia lain.

Husen mengaku dia belajar membuat bom ikan atau bondet secara otodidak dari website online. Bahan-bahan kimia tersebut diracik oleh Husen secara manual.

“Bahan-bahannya itu dijual bebas di online, di toko-toko juga ada. Untuk belajar ngeracik jadi peledak belajar dari online,” kata Husen kepada wartawan.

Dijelaskan Husen, dirinya menggeluti usaha pembuatan bim ikan sudah 10 tahun. Bondet atau bom ikan buatannya dijual ke wilayah sekitar Pasuruan.

“Sudah lama saya meracik bom ikan. Kemarin yang meledak itu, karena teman saya ini numbuknya terlalu kencang kena alumunium jadi meledak,” ungkap dia.

Akibat perbuatannya, Husen dan Saiful dijerat pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak. Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, ledakan bondet terjadi di gudang ikan asin, Kelurahan Ngempalakrejo, Minggu (20/2/2023) pagi. Kejadian ini mengakibatkan pemilik gudang Husen Zakariya (49) dan M Syaiful (43) mengalami luka berat.

Salah satu korban bernama Husen, juga pernah jadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kepemilikan bahan peledak. Bahkan istri Husen pernah ditangkap polisi atas kasus dugaan kepemilikan bahan peledak (handak), 24 April 2022 lalu. (*)

Baca Juga  Penyimpangan TKD Bulusari Menguap, Dua Bos Tambang Ditahan

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga

Modus Beli Makanan, Pengamen asal Lumajang Justru Curi Motor

Probolinggo,- Silo (29) pengamen asal Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia …