Tiga Bacakades Wadul Dewan, Tahapan Pilkades di 3 Desa Terancam Ditunda

PROBOLINGGO,- Tiga bakal calon kepala desa (bacakades) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Rabu (1/12/2021). Kedatangan mereka untuk meminta penyelesaian kasus pendaftaran pilkades di desanya masing-masing.

Ketiganya adalah Sumaryono, bacakades Curahsawo, Kecamatan Gending; Fauzi, bacakades dari Pikatan, Kecamatan Gending; dan Nur Hasan, bacakades Klampok, Kecamatan Tongas. Kepada DPRD, mereka menngeluhkan, ada ketidakberesan terkait pilkades.

Kuasa hukum ketiga bacakades, Mustofa mengatakan, permasalahan ini bermula ketika tiga kliennya itu berkasnya dikembalikan. Sumaryono berkasnya dikembalikan oleh panitia pilkades tingkat desa, sebelum tahap verifikasi selesai.

Lalu Fauzi, menurut Mustofa, hampir sama, berkasnya dikembalikan sebelum tahap verifikasi. Fauzi mengaku, diiming-imingi (dijanjikan) bakal dipanggil lagi di kemudian hari oleh panitia. Tetapi hingga saat ini belum mendapat panggilan meskipun penetapan cakades.

Berikutnya Nurhasan, kata Mustofa, dikembalikan karena berkas pendaftarannya tidak melampirkan surat keterangan sudah vaksin kedua. Padahal yang bersangkutan melampirkan surat keterangan dari Dinas Kesehatan kalau masih akan menjalani vaksinasi.

“Ini yang kami permasalahkan. Sehingga kami audiensi dengan dewan karena panitia pilkades sudah tidak beres lagi. Ini bukan malah bikin kontestasi pilkades happy, tapi bikin timbulnya banyak masalah,” kata Mustofa.

Dari audiensi itu, Mustofa mengaku sedikit lega, pasalnya, audiensi yang dilakukan di ruang Badan Anggaran Badan Musyawarah (Banggar Banmus) itu, dewan memberikan rekomendasi untuk segera menyelesaikan masalah tersebut sampai 7 Desember 2021 mendatang.

“Namun jika belum selesai bisa ditunda untuk tahapan pada tiga desa tersebut. Tetapi jika selesai bisa lanjut sesuai dengan jadwal tahapan yang ditentukan. Intinya sampai panitia kabupaten memberikan keputusan,” jelas Mustofa usai audiensi.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A, DPRD setempat, Joko Wahyudi mengatakan, ia menyarankan untuk menyelesaikan masalah tersebut sampai tanggal 7 Desember 2021 mendatang.

Baca Juga  HSN, ASN dan Santri Upacara Bersarung

Kalau memang tidak selesai dan ada payung hukumnya, menurut Joko, maka bisa ditunda sampai penetapan pada 5 Januari 2022 mendatang. Namun jika tidak ada masalah maka bisa bisa dilanjut.

“Jangan sampai mengorbankan desa-desa lainnya yang tidak bermasalah. Dan jika kesalahan tersebut merupakan kesalahan panitia untuk diakui. Kalau memang kesalahan bacakades juga harus diakui. Harus gentle dong,” ungkap Joko.

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, Priyo Siswoyo menegaskan, kalau hal tersebut bakal diajukan kepada pimpinannya. Harapannya, masalah di tiga desa tersebut terselesaikan sebelum 7 Desember 2021.

“Tetapi jika masih ada yang kurang puas maka bisa mengambil langkah lain, salah satunya bisa menggugat ke pengadilan. Karena seharusnya pengembalian berkas sebelum tahap verifikasi itu tidak diperbolehkan, harus diteliti dulu memang,” kata Priyo. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Baca Juga

TPID Kota Probolinggo Buka Warung Sembako, Harga tak Menguras Kantong

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUMP), …