Sebulan, Polisi Ringkus 9 Tersangka Pencurian

PASURUAN,- Selama September 2021, Polres Pasuruan Kota mengungkap 10 perkara dan menggulung 9 orang tersangka. Mereka disangkakan terlibat dalam kasus pencurian, baik pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian yang disertai kekerasan (curas).

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengatakan, kasus pencurian yang diungkap terjadi di wilayah kota maupun kabupaten, yang secara hukum masuk dalam kewenangan Polres Pasuruan Kota.

“Jadi pengungkapan ini di TKP kota dan Kabupaten Pasuruan,” kata Arman saat press release, Kamis (7/10/2021).

Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus pencurian selama sebulan ini, dijelaskan Arman, berupa 10 kendaraan roda dua, 7 senjata tajam (Sajam) dan sebilah kunci 1 T.

“Selain itu juga ada gergaji dan berbagai alat bantu lain yang digunakan para tersangka dalam melancarkan aksinya,” sebut perwira polisi asal Makassar, Sulawesi Selatan ini.

Arman menjelaskan, modus yang digunakan oleh para tersangka untuk pencurian dengan kekerasan, yaitu dengan memepet lalu merampas motor korban. Tersangka juga tidak segan segan melukai korban yang hendak melawan.

Untuk pencurian dengan pemberatan, imbuhnya, tersangka menggunakan leter T, gergaji, obeng dan alat bantu lainnya, dengan sasaran utama kendaraan roda dua.

“Kemudian juga ada satu kasus pencurian kabel yang ditanam dibawah tanah,” pungkasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Baca Juga  Pamit Beli Sayur, Emak-emak Ditemukan Tewas di Pelabuhan Kota Pasuruan

Baca Juga

Butuh Uang untuk Hadiri Pernikahan di Jakarta, Pemuda di Lumajang Nekad Curi Motor

Lumajang,- Pemuda di Lumajang dengan inisial V (21), nekad mencuri motor dengan dalih untuk biaya …