Sisir Selat Madura, Polairud Razia Jaring Pukat

MAYANGAN,- Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), telah melarang penggunaan alat penangkap ikan yang dapat merusak lingkungan laut, termasuk jaring pukat. Meski demikian, alat tangkap jenis ini masih saja marak ditemukan.

Menyikapi hal itu, aparat Polairud Polres Probolinggo pun, melakukan patroli laut, Kamis pagi (7/10/21). Tujuannya, merazia alat tangkap ikan yang digunakan nelayan di sepanjang selat Madura.

Bergerak dari Pelabuhan Tanjung Tembaga Mayangan, Polairud Polres Probolinggo bergerak menuju perairan Tongas, Kabupaten Probolinggo, yang menurut informasi banyak nelayan menggunakan jaring pukat.

“Selama patroli, kita tidak menemukan nelayan yang menggunakan jaring pukat saat mencari ikan. Hanya didapati sejumlah nelayan lokal yang mencari ikan dengan alat tradisional,” ujar Kasat Polairud Polres Probolinggo, AKP Slamet Prayitno.

Selain merazia nelayan yang pengguna jaring pukat atau pukat harimau,Polairud Polres Probolinggo juga mengingatkan agar para nelayan tidak menggunakan jaring pukat, karena dampaknya dapat merusak ekosistem bawah laut.

Bahkan, disela-disela sosialisasi larangan penggunaan jaring pukat, petugas juga berpesan agar nelayan tetap mematuhi Protokol kesehatan selama melaut. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, yang sudah melanda Indonesia hampir dua tahun ini.

“Patroli ini akan terus kita lakukan, sehingga di laut Probolinggo tidak ada nelayan yang mencari ikan dengan jaring pukat,” imbuh AKP Slamet. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Baca Juga  Buru Imigran Palestina, ini Langkah Kepolisian

Baca Juga

Ada Mobil tak Bertuan di Jalan Raya Bromo, Sudah Sepekan Terparkir

Probolinggo,- Warga Jalan Raya Bromo, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Kamis (16/5/24) digegerkan …