Menu

Mode Gelap
Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang

Hukum & Kriminal · 19 Jun 2021 13:43 WIB

Duh! Driver Ojol dan Travel di Kota Probolinggo Nyambi Edarkan Sabu


					Duh! Driver Ojol dan Travel di Kota Probolinggo Nyambi Edarkan Sabu Perbesar

MAYANGAN,- Peredaran narkoba di Kota Probolinggo masih marak. Bahkan para pelaku kini bukan hanya berasal dari kelompok pengangguran. Sasarannya, para pemuda hingga pelajar.

Hal itu terbukti dalam ungkap kasus narkoba yang dirilis Satreskoba Polres Probolinggo Kota, Jum’at (18/06/21) siang. Sebanyak 6 orang pria ditangkap polisi atas tuduhan penyalahgunaan narkoba.

Enam orang pria itu diyakini sebagai pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu. Ironisnya, dari 6 orang tersangka, satu orang merupakan driver ojek online (ojol) dan satu tersangka lagi sehari-hari bekerja sebagai sopir travel.

Empat tersangka merupakan warga lokal, yakni M. Khoirul Ishak (34); Robi Martino (46); dan Febri Fernandika (24) Warga Kecamatan Kanigaran serta Eko Purnomo (41), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Selanjutnya ada Agung Prayitmoko (36), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan; dan Ferry Irawan Susiyanto (33), pria asal Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, 6 tersangka pengedar sabu yang dibekuk petugas mengaku menjual sabu ke kalangan pemuda dan pelajar di Kota Probolinggo.

“Enam pengedar ini kita amankan dengan kurun waktu satu minggu di sejumlah lokasi yang berbeda, dimana penangkapannya diawali dengan laporan dari masyarakat,” kata Jauhari.

Dalam ungkap kasus ini, lanjut Jauhari, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 12 paket sabu seberat, 2,17 gram, 0,39 gram, 0,25 gram 2 poket, 0,26 gram 3 poket, 0,27 gram 2 poket, 0,21 gram, 0,38 gram, 0,59 gram, puluhan plastik klip kecil, serta 3 HP.

Saat ini, menurut Jauhari, Satreskoba Polres Probolinggo Kota sedang mendalami asal muasal barang haram yang diedarkan para tersangka. Polisi belum bisa menjabarkan jaringan pensuplai sabu kepada 6 tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Jauhari. (*)

Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal