Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Hukum & Kriminal · 19 Jun 2021 15:00 WIB

Terlibat Korupsi BOP, Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan Ditahan


					Terlibat Korupsi BOP, Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan Ditahan Perbesar

PASURUAN,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan dan menahan tersangka baru dalam kasus Korupsi Bantuan Operasional (BOP) Kemenag RI untuk Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madrasah Diniyah (Madin) di Kota Pasuruan.

“Tersangka baru itu adalah Plt Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Pasuruan berinisial MF,” kata Kepala Kejari Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid kepada wartawan.

MF, kata Maryadi, ditetapkan tersangkat pada Jumat (18/6/2021) sebelum pelaksanaan salat Jum’at. “Jaksa penyidik sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari kedepan,” ujarnya.

Sebelumnya MF, dijelaskan Maryadi, jaksa penyidik sudah menerapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah RH, FQ, SK, AS, dan AW. Lima orang itu, kini sudah ditahan.

Dalam proses penyidikan, jaksa penyidik menurut Maryadi, mendapatkan fakta bahwa MF terlibat dalam penyaluran BOP. Ia diduga kuat ikut menikmati dana haram dalam pusaran korupsi BOP.

“Mungkin ini merupakan salah satu pengembangan tindak lanjut dari yang dulu pernah kita sampaikan, bahwa kemungkinan ada penambahan tersangka,” bebernya.

Uang yang disita oleh tim penyidik dari MF sebagai barang bukti, sambung Maryadi, sebesar Rp 15 juta. “Kami masih mendalami lagi sebenarnya berapa dia menerima,” jelasnya.(*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu

1 Juli 2025 - 20:02 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal