Terlibat Korupsi BOP, Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan Ditahan

PASURUAN,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan dan menahan tersangka baru dalam kasus Korupsi Bantuan Operasional (BOP) Kemenag RI untuk Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madrasah Diniyah (Madin) di Kota Pasuruan.

“Tersangka baru itu adalah Plt Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Pasuruan berinisial MF,” kata Kepala Kejari Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid kepada wartawan.

MF, kata Maryadi, ditetapkan tersangkat pada Jumat (18/6/2021) sebelum pelaksanaan salat Jum’at. “Jaksa penyidik sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari kedepan,” ujarnya.

Sebelumnya MF, dijelaskan Maryadi, jaksa penyidik sudah menerapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah RH, FQ, SK, AS, dan AW. Lima orang itu, kini sudah ditahan.

Dalam proses penyidikan, jaksa penyidik menurut Maryadi, mendapatkan fakta bahwa MF terlibat dalam penyaluran BOP. Ia diduga kuat ikut menikmati dana haram dalam pusaran korupsi BOP.

“Mungkin ini merupakan salah satu pengembangan tindak lanjut dari yang dulu pernah kita sampaikan, bahwa kemungkinan ada penambahan tersangka,” bebernya.

Uang yang disita oleh tim penyidik dari MF sebagai barang bukti, sambung Maryadi, sebesar Rp 15 juta. “Kami masih mendalami lagi sebenarnya berapa dia menerima,” jelasnya.(*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Baca Juga  Penipuan Kartu Tani di Banyuanyar, DKPP Silakan Proses Hukum

Baca Juga

Edarkan Sabu, Warga Winongan Dijebloskan ke Penjara

Pasuruan,- Momen lebaran tahun ini harus dilewati Salatin (43) dengan mendekam di balik jeruji besi. …