Rekap Kupon Togel, Warga Alassumur Dibekuk

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Polisi Sektor (Polsek) Kraksaan membekuk Qomarudin (50, warga Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap lantaran ulahnya yang meresahkan warga.

Informasi yang diperoleh, Qomaruddin dibekuk polisi, Jumat (24/1/2020) sekitar pukul 21.30 WIB. Qomaruddin ditangkap ketika sedang merekap kupon togel di rumahnya.

Kapolsek Kraksaan, AKP Sujianto mengatakan, penangkapan tersangka, menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas judi yang dilakukan pelaku.

“Saat ditangkap tersangka tengah sibuk merekap nomor togel pesanan pelanggannya via SMS. Akhirnya langsung dibawa ke Mapolsek,” kata Sujianto, Minggu (26/1/2020).

Dari tangan Qomarudin, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp67.000, 2 ponsel, dan kertas berisikan rekapan nomor togel.

“Barang bukti tersebut langsung kami sita dan amankan di Mapolsek,” tutur mantan Kasat Sabhara Polres Probolinggo ini.

Pelaku bakal dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP juncto UU nomor 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

“Ancaman hukumannya bisa 6 tahun penjara,” tutup Kapolsek saat dikonfirmasi melalui sambungan seluar. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: A. Zainullah FT


Baca Juga  4 Orang Tak Dikenal Berseliweran, Warga Gaza Perketat Keamanan

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …