8 Pengedar Pil Koplo dan SS Dibekuk, Ribuan Pil Disita

PAJARAKAN,- Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus delapan tersangka penyahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba) dalam kurun sebulan. Enam orang disangka mengedarkan pil koplo dan dua orang mengedarkan sabu-sabu.

Selain mengamankan delapan pelaku, polisi menyita sebanyak 10.175 butir pil koplo. Terinci, 7.995 butir pil dextrometrophan dan 2.220 pil trhyxypenidyl dari tangan para pelaku. Selain itu, polisi juga menyita 0,65 gram sabu-sabu beserta alat isap.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, delapan tersangka diamankan dalam kurun waktu sebulan, Juli lalu. Mereka tidak hanya mengedarkan, juga memakai obat-obatan terlarang tersebut.

“Terimakasih dan sangat kami apresiasi kinerjanya selama sebulan ini. Dengan diamankan para tersangka ini sudah sama halnya kita menyelamatkan masa depan ribuan generasi muda di Kabupaten Probolinggo,” kata Arsya, Rabu (4/8/2021).

Sebab, lanjut Arsya, seluruh tersangka menyasar kalangan remaja dan pelajar. Tidak menutup kemungkinan, juga menyasar anak didik di pesantren di Kabupaten Probolinggo.

“Oleh karena itu, kami harap masyarakat baik guru hingga orangtua bisa lebih intens lagi mengawasi anak-anaknya, tidak hanya di sekolah tapi juga segi pergaulannya. Agar bisa terhindar dari pelaku yang seperti ini,” ujar Arsya saat jumpa pers di halaman Mapolres Probolinggo.

Akibat ulahnya, lanjut Arsya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” tutup Kapolres. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Baca Juga  Uang Palsu Beredar, Juru Tagih Bank ‘Kecele’

Baca Juga

Bawa Kabur Motor, Warga Wonomerto Babak Belur Dihajar Massa

Probolinggo,- Pradivia Riyandra (37) warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo babak belur akibat dihajar …