Catat, Ada 18 Titik Rawan di Jalur KA Pasuruan-Banyuwangi

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Jalur Kereta Api (KA) sepanjang Banyuwangi – Jember rawan terdampak bencana saat musim hujan. Pasa jalur sepanjang 2.61 kilometer itu, tercatat ada 18 titik rawan.

Hal ini disampaikan oleh Manajer Humas PT KAI Daop 9 Jember Luqman Arif. Dari pemetaan yang dilakukan oleh PT. KAI, terdapat 18 titik yang memiliki tingkat kerawanan bencana, mulai dari Kabupaten Pasuruan hingga Banyuwangi.

“Dari pendataan kami sejauh ini, memang ada 18 titik daerah yang rawan untuk jalur kereta api. Baik itu rawan bencana banjir ataupun bencana tanah longsor,” kata Luqman, Rabu (1/5/2019).

Khusus jalur dari Kabupaten Probolinggo hingga Pasuruan, lanjut Luqman, pihaknya menemukan dua titik yang dinilai rawan bencana. “Yang kami anggap titik rawan bencana banjir, yakni di stasiun Rejoso dan stasiun Grati,” ujar Luqman.

Untuk mengantisipasi terjadinya bencana di titik-titik yang ditetapkan sebagai daerah rawan terdampak bencana, menurut Luqman, pihaknya sudah menyiagakan petugas tambahan untuk berjaga-jaga di kawasan tersebut.

“Petugas ini menjaga daerah atau titik rawan selama 24 jam secara bergantian. Dan apabila ditemukan adanya potensi bencana alam yang membahayakan perjalanan kereta api, maka petugas itu segara melapor kepada petugas pusat pengendali kereta api,” tegas Luqman.

Ditanya soal seringnya kecelakaan di jalur perlintasan kereta api, Luqman menyebut bahwa hal itu terjadi lantaran kelalaian dari para pengendara yang tidak memperhatikan rambu-rambu yang sudah dipasang oleh pihak PT. KAI.

“Perlu diketahui, sebelum kita melewati pintu perlintasan kereta api, ada sekitar lima rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh para pengendara apabila kita ingin selamat .elewati perlintasan. Karena mematuhi rambu lalu lintas adalah penolong kita saat melewati perlintasan,” tutur Luqman.

Baca Juga  KPU Jamin Kotak dan Surat Suara Aman dari Banjir

Sedangkan untuk pintu perlintasan kereta api tanpa palang, menurut Luqman, dalam undang-undang 23 tahun 2007 tentang keamanan perjalanan kereta api atau pengendara, perangkat keamanan tersebut merupakan wewenang dari daerah setempat.

“Seandainya itu jalan desa, itu merupakan kewanangan pemerintah daerah, baik kota ataupun kabupaten. Karena kami (PT KAI, red) dan pemerintah sudah ada upaya baik. Tapi itu kembali kepada kesadaran masyarakat,” dia menegaskan. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga

Angkutan Lebaran 2024, Terminal Bayuangga Berangkatkan 89 Ribu Penumpang

Probolinggo,- Selama angkutan lebaran H-7 hingga H+4, Terminal Bayuangga Kota Probolinggo telah memberangkatkan 89 ribu …