2 Remaja Pengedar Koplo Diringkus, 1 Masih Berstatus Pelajar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Peredaran pil ‘setan’ di wilayah Kabupaten Probolinggo, kian marak terjadi. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo menciduk dua remaja yang tertangkap tangan mengedarkan pil Trihexyphenidyl.

Keduanya Dimas Rizky Abdur Rahman (18) pelajar asal Desa Curahsawo dan Muhammad Zahroni (22) warga Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Tersangka yang pertama kali diciduk adalah Dimas, saat ia melintas di pinggir Jalur Pantura, di Desa Brumbungan Lor, Kecamatan Gending.

“Setelah dilakukan pengembangan, ternyata ada pihak lain yang terlibat. Anggota lalu bergerak untuk mengamankan tersangka kedua, yang bersangkutan kami amankan di rumahnya,” kata Kasatreskoba Polres Probolinggo, Herly Sanjaya, Minggu (21/10/2018).

Selain mengamankan keduanya, Herly menuturkan bahwa pihaknya juga menyita beberapa barang bukti (BB) dari kedua tangan tersangka. “Ada 150 butir pil Trihexyphenidyl dari tersangka Dimas, sedangkan dari tersangka Zahroni kami sita 68 butir pil yang sama,” Herly menambahkan.

Pasca tertangkapnya kedua remaja ini, Herly mewanti-wanti agar para orang tua lebih intens dan aktif dalam mengawasi anak-anaknya. Sebab menurutnya, peredaran barang haram tersebut saat ini kian masif, bahkan hingga masuk ke sekolah dan lembaga pendidikan lainnya.

“Salah satu tersangka merupakan pelajar. Kami menduga bahwa pil yang dimiliki oleh tersangka hendak dijual kembali ke temannya yang sesama pelajar juga. Dari itu, kami himbau peran aktif orang tua untuk memberantas peredaran obat terlarang ini,” tegas mantan Kasatreskoba Polres Pasuruan Kota ini. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga  Kereta Kesehatan Gratis Sapa Masyarakat Leces

Baca Juga

May Day 2024, K-Sarbumusi Kabupaten Probolinggo Perkuat Identitas Serikat Buruh

Probolinggo,- Peringati Hari Buruh Internasional (May Day), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Muslimin …