Dimas Kanjeng divonis 2 penjara oleh Majelis Hakim PN Kraksaan atas kasus dugaan penipuan, Kamis (24/8/2017)

Hakim Vonis Dimas Kanjeng 2 Tahun Penjara

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dimas Kanjeng Taat Pribadi (47) divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Kamis (24/8/2017) siang. Taat Pribadi dianggap melanggar Pasal 378 KUHP tentang dugaan penipuan terhadap Suprihadi Prayitno, warga Kaliwates Jember, dengan kerugian Rp. 800 juta.

Dalam sidang yang berlangsung hampir satu jam, majelis yang diketuai Basuki Wiyono mengatakan terdapat sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan vonis terhadap Taat Pribadi. Poin yang meringankan vonis ini karena terdakwa dianggap sopan dan koperatif selama menjalani persidangan.

“Adapun hal yang memberatkan adalah karena perbuatan saudara Taat Pribadi merugikan orang lain, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya,” terang Basuki seusai mengetok palu putusan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sebelumnya menuntut pria asal Dusun Cangkelek Desa Wangkal Kecamatan Gading itu, dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Mohamad Usman, salah satu JPU mengaku kecewa atas putusan hakim. Namun demikian pihaknya belum mengambil sikap untuk langkah hukum selanjutnya. “Kami masih pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan ini. Kami baru akan mengambil sikap dalam sepekan kedepan,” ujar JPU asal Pamekasan Madura ini.

Sikap serupa juga dilakukan tim kuasa hukum Taat Pribadi, yang masih belum mengambil langkah hukum lanjutan pasca vonis 2 tahun ini. “Sejak awal kami sudah menyarankan klien untuk banding, namun ia masih pikir-pikir apakah akan banding atau menerima putusan,” tandas Mohamad Sholeh seusai persidangan. (em/ela).

Baca Juga  Kasus Gratifikasi, Mantan Sekda hingga Direktur Rumah Sakit di Sidoarjo Diperiksa KPK

Baca Juga

Ada Mobil tak Bertuan di Jalan Raya Bromo, Sudah Sepekan Terparkir

Probolinggo,- Warga Jalan Raya Bromo, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Kamis (16/5/24) digegerkan …