Taat Pribadi usai menjalani sidang vonis kasus penipuan di PN Kraksaan, Kamis (24/8/2017)

Divonis Dua Tahun, Dimas Kanjeng Enggan Kembalikan Uang Korban

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dimas Kanjeng Taat Pribadi (47) menolak kembalikan uang Suprihadi Prayito (48), mantan pengikutnya yang menjadi korban penipuan senilai Rp. 800 juta. Pasalnya, Taat Pribadi mengaku tidak menerima uang korban sepeserpun.

Menurut guru besar Padepokan Dimas Kanjeng yang terletak di Desa Wangkal Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo ini, uang diberikan korban kepada almarhum Ismail Hidayah dan istrinya Bibi Rasenjam. Sebagai sultan padepokan, Ismail Hidayah bertugas untuk mengumpulkan uang dari para santri, sebelum diserahkan kepada Taat Pribadi.

“Saya tidak menerima uang itu, yang menerima Ismail Hidayah. Laporannya ke saya, uang itu digunakan untuk membangun sejumlah fasilitas di padepokan, sisanya masih ia pegang,” tuturnya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kamis (24/8/2017).

Uang itu, lanjut Taat, tidak pernah ia terima hingga Ismail Hidayah meninggal pada awal Februari 2015 lalu. “Apanya yang mau dikembalikan, kan saya tidak terima uangnya,” jelas Taat Pribadi kepada PANTURA7.com.

Meski bersikukuh tidak bersalah, namun Taat Pribadi akhirnya divonis 2 tahun penjara oleh hakim PN Kraksaan Kabupaten Probolinggo, karena dianggap melanggar Pasal 378 KUHP tentang dugaan penipuan terhadap Suprihadi Prayitno.

Namun vonis ini tidak secara otomatis menggugurkan kewajian terpidana mengembalikan uang, jika korban mengajukan gugatan perdata. Jika tidak ada gugatan perdata dari korban, maka hak korban yang akan dikembalikan hanya berupa barang bukti yang menjadi sitaan petugas kepolisian.

“Jadi perkara pidana tidak mengikat perdatanya, kalau korban ingin uangnya kembali utuh ya ajukan gugatan perdata,” ujar Mohamad Usman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim seusai persidangan.

Jaksa asal Pamekasan Pulau Madura itu menambahkan, hak korban yang akan dikembalikan saat ini adalah uang tunai senilai Rp. 9 juta dan Rp. 6 juta dan beberapa barang bukti lainnya. “Itu yang akan dikembalikan ke korban,” tutupnya. (em/ela).

Baca Juga  Tiga Korban Selamat Pesta Miras Maut di Bangil Mulai Stabil

Baca Juga

Modus Beli Makanan, Pengamen asal Lumajang Justru Curi Motor

Probolinggo,- Silo (29) pengamen asal Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia …