Senpi ilegal yang diamankan petugas

Miliki Senpi Andriyanto Ditangkap Polisi

JEMBER-PANTURA7.COM, Nasib sial dialami Andriyanto (35), warga desa Suci kecamatan Panti, kabupaten Jember Jawa Timur, ia diamankan petugas kepolisian Resort Jember, lantaran memiliki senjata apai atau Senpi, Senin (24/07/2017).

Pelaku sendiri, merupakan seorang karyawan yang bekerja di salah satu perusahaan yang beralamat di Jember. Pelaku sendiri, akhirnya ditangkap petugas setelah ada laporan warga tentang kepemilikan Senpi oleh warga sipil.

Atas laporan itulah, petugas lantas menindaklanjuti dengan mendatangi rumah pemilik Senpi, dan akhirnya diketahui jika Senpi yang ada, tanpa dibekali surat ijin resmi.

Selain Senpi, petugas juga mengamankan sejumlah amunisi, tanpa ijin resmi. Saat diperiksa petugas, pelaku mengaku jika Senpi yang dimiliki hanya digunakan untuk memburu binatang, yang ada di sekitaran rumahnya, desa Panti.

Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo menyampaikan atas kepemilikan Senpi ilegal itu, tersangka akan dijerat Pasal 1 ayat UU Darurat RI Nomor 12/ 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“lebih lanjut petugas masih mendalami kasus ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku, apa merupakan bagian dari sindikat jual beli senpi terlarang atau bukan”terang Kusworo, (Guf/fly).

Baca Juga  Dinilai Aman, 'Blokade Teroris' Dibuka

Baca Juga

Modus Beli Makanan, Pengamen asal Lumajang Justru Curi Motor

Probolinggo,- Silo (29) pengamen asal Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia …