Nyaru jadi Penjual Lafadz, Residivis Gondol HP

KADEMANGAN-PANTURA7.com, Para pelaku kejahatan kini kian kreatif dalam melancarkan aksinya. Berbagai cara pun ditempuh, namun nyatanya tidak semua akal bulus pelaku berakhir mulus.

Seperti yang dilakukan Anto Wijaya (21), warga Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Dengan modus menjual kaligrafi dan doa lafadz arab, ia mendatangi rumah Nova Agustina (32), Selasa (23/2/2021).

Saat pelaku datang sekitar pukul 6.30 WIB, kondisi rumah yang berada di Dusun Krajan, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo itu sedang sepi.

Ia lantas memanggil pemilik rumah untuk menawarkan barang dagangannya. Lantaran tidak ada sahutan, pelaku masuk ke dalam rumah yang memang pintunya terbuka.

“Pelaku datang ke rumah korban dengan tujuan untuk menawarkan bacaan doa, tapi saat pelaku datang kondisi pintu terbuka, dan tidak ada orang yang merespon pelaku,” ujar Panit 2 Reskrim Polsek Kademangan, Bripka Dedik Susiyanto.

Saat di ruang tamu rumah korban itulah, pelaku melihat sebuah HP VIVO Y-91 yang sedang dicharge. Melihat suasana rumah sepi, pelaku dengan sigap menyambar smartphone korban.

“Namun saat pelaku hendak melarikan diri, pemilik datang dan mengetahui bahwa HP miliknya dibawa pelaku, sembari berteriak maling, korban meminta HP miliknya dikembalikan oleh pelaku,” beber Dedik.

Tanpa perlawanan, pelaku kemudian menyerahkan HP curiannya itu kepada pemilik. Namun demikian, warga yang kadung kesal dengan ulah pria pengguna busana muslim itu, lantas menghadiahi pelaku bogem mentah.

“Jadi sebelum dibawa ke Mapolsek Kademangan, pelaku sempat mendapat pukulan dari warga sekitar,” Dedik menjelaskan.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku ternyata seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada 2019 lalu. Kini pelaku ditahan di Mapolsek Kademangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Dua Motor di Sukabumi Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Dedik. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

Polisi Bongkar Pabrik Sabu di Pandaan, 3 Pria Ditangkap

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang menggerebek sebuah rumah di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, …