Menu

Mode Gelap
Beli Sayur dengan Uang Palsu, Warga Lumajang Ditangkap di Pasar Leces Probolinggo Mobilitas Warga Tersendat, DPRD Jember Desak Perbaikan Jalur Gumitir Dipercepat Jelang Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Warga Protes Kerusakan Hutan di Kawasan Proyek Tol Probowangi Getuk Goreng Merah Putih khas Bromo Sambut Euforia Kemerdekaan HUT RI ke-80 Ekskavator yang Dikabarkan Hilang di Lumajang Ditemukan di Bojonegoro Terima Uang Rp20 Juta, Tiga Oknum LSM LBSI Diciduk Polisi

Hukum & Kriminal · 31 Des 2018 07:07 WIB

Miras-Koplo Untuk Pesta Tahun Baru Digagalkan Polisi


					Miras-Koplo Untuk Pesta Tahun Baru Digagalkan Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Tahun baru identik dengan pesta minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang. Tak ingin kecolongan, Polres Probolinggo Kota pun bergerak melakukan penyitaan ribuan botol miras dan obat-obatan terlarang, yang hendak digunakan saat malam pergantian tahun.

Ribuan botol miras dan obat-obatan terlarang itu merupakan hasil operasi cipta kondisi polisi selama 3 hari, sejak 28 Desember lalu. Jenis miras yang disita meliputi 177 botol miras pabrikan, 1.413 kaleng miras pabrikan, 13 liter arak jawa dan 574 botol arak oplosan.

Tak hanya itu, ribuan butir obat terlarang juga diamankan petugas, dengan rincian 507 butir pil trex dan 120 butir pil dextro. Seluruh miras dan pil setan hasil sitaan, kini diamankan di Mapolres Probolinggo Kota menunggu jadwal pemusnahan.

Ratusan botol miras yang berhasil diamankan Polresta Probolinggo. (Foto : Rahmad Soleh)

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, miras dan obat-obatan terlarang yang ‘dibersihkan’ polisi akan digunakan pemilik saat malam pergantian tahun. Dalam penyitaan ini, polisi juga menangkap 5 orang pelaku, yang terlibat dalam peredaran jual beli pil setan.

“Ya ini hasil sitaan dari operasi cipta kondisi selama tiga hari, agar perayaan malam tahun baru bebas dari kriminal atau tawuran yang disebabkan akibat pengaruh miras dan obat terlarang,” kata Alfian Senin (31/12/2018) saat ditemui kantornya.

Pihaknya pun berpesan pada masyarakat Kota Probolinggo, khusunya kalangan muda-mudi agar tidak melakukan kegaduhan dengan menggelar pesta miras dan obat-obatan terlarang. Jika tidak, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan.

“Kami himbau kepada masyarakat, khususnya kelompok remaja jangan sampai saat malam tahun baru nanti dilewati dengan pestamiras dan obat terlarang. Tentu kami akan menindak tegas,” ancamnya. (*)

 

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Beli Sayur dengan Uang Palsu, Warga Lumajang Ditangkap di Pasar Leces Probolinggo

17 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Ekskavator yang Dikabarkan Hilang di Lumajang Ditemukan di Bojonegoro

16 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Terima Uang Rp20 Juta, Tiga Oknum LSM LBSI Diciduk Polisi

16 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri Meteran Air, Dua Lainnya Buron

16 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Dipicu Sakit Hati Curi Motor Mahasiswa KKN, Pelaku Ditangkap Polisi

16 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Diduga Jadi Fasilitator Sabu, Wanita Muda di Pasuruan Dibekuk Polisi

16 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Libur Panjang Kemerdekaan, Ribuan Wisatawan Padati Stasiun Wilayah Daop 9 Jember

16 Agustus 2025 - 13:55 WIB

Viral! Warga Tunjung Desak Polisi Tindak Pemeras Kades Lewat Aksi Massal

15 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Masih Berlanjut

15 Agustus 2025 - 17:21 WIB

Trending di Hukum & Kriminal