PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Patroli gabungan yang dilakukan oleh Unit Satuan Samapta Bhayangkara (Satsabhara) Polres Probolinggo dan Polsek Kraksaan membuahkan hasil. Dalam patroli tersebut, polisi gagalkan peredaran minuman keras (Miras).
Informasi yang diperoleh, selain menggagalkan peredaran miras, polisi meringkus Sutaji (52) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (9/2/2019) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Kraksaan Kompol Joko Yuwono mengatakan, bahwa pihaknya kerap kali mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait seringnya pemuda yang membeli miras di “toko cahaya” milik pelaku.
“Tapi baru kali ini, kami berhasil menggagalkan jual beli miras tersebut. Sementara kami bawa pelaku untuk kami periksa. Pelaku kami ringkus di tokonya sendiri di Kelurahan Kraksaan Wetan,” kata Joko, Minggu (10/2/2019).
Selain itu, Joko melanjutkan, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti (BB) miras yang siap dijual belikan. “Ada 3 botol arak ukuran 1500 mili liter, 3 botol vodka ukuran 350 mili liter, dan 1 botol bir bintang ukuran 650 mili liter,” lanjut dia.
Pasca diamankan, Joko berharap, ada niatdari pelaku untuk berhenti menjual minuman keras kepada para pemuda. “Sebab masyarakat resah dengan bisnis miras yang merusak generasi bangsa,” ujar Kapolsek. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad