Lumajang, – Polres Lumajang menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Sampurno.
Dari 10 orang yang sebelumnya diamankan, dua di antaranya tidak terbukti terlibat.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, dua orang berinisial EP dan MK kini berstatus saksi.
“Setelah pemeriksaan mendalam, keduanya tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan,” katanya, Minggu (19/4/2026).
Suprapto menyebut delapan tersangka tersebut masing-masing berinisial MB, JP, SJ, GF, MS, SP, FA, dan MS. Mereka diduga terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
Meski demikian, satu dari delapan tersangka tidak ditahan karena kondisi kesehatannya
“Satu tersangka berinisial MS tidak ditahan karena sakit,” kata Suprapto.
Saat ini, Polres Lumajang masih melanjutkan proses penyidikan terhadap para tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Rabu, 15 April 2026. Sampurno (45) dilaporkan mengalami luka bacok di bagian kepala dan bahu kanan akibat serangan menggunakan senjata tajam. Kejadian tersebut juga sempat terekam kamera CCTV di sekitar lokasi.
Di tengah proses hukum yang berjalan, korban disebut menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan. Ia meminta para pelaku tidak dijatuhi hukuman berat dan cukup menyampaikan permohonan maaf.
Menanggapi hal itu, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, pihaknya membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
“Kami membuka ruang untuk penyelesaian di luar peradilan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya, Jumat (17/4/2026). (*)













