Probolinggo,– Pengadilan Negeri Kelas II Kota Probolinggo, menggelar sidang kedua kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang guru ngaji di Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Sidang yang digelar secara tertutup, Kamis (4/6/26) itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Lia Puspita dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak korban.
Dalam perkara ini, terdakwa S, didakwa melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
“Pada sidang kali ini kami mempertimbangkan seluruh aspek, mulai dari hal-hal yang memberatkan. Salah satunya sangkalan dari terdakwa, hingga hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa dan korban telah saling memaafkan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Nani Susilowati.
Dalam sidang kedua, selain menghadirkan saksi, jaksa juga menunjukkan sejumlah barang bukti. Antara lain hasil CT scan, telepon genggam yang digunakan untuk merekam penganiayaan, kartu memori, serta pakaian milik korban dan terdakwa.
“Proses pembuktian masih belum selesai, termasuk penyampaian barang bukti yang belum seluruhnya diperlihatkan kepada majelis hakim, serta keterangan saksi dan terdakwa. Karena itu, kami belum dapat menentukan tuntutan pidana yang akan diajukan,” imbuh Nani.
Sementara itu, ayah korban, Sulaiman memastikan bahwa pihak keluarga telah memaafkan terdakwa. Selanjutnya, keputusan vonis sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim.
“Termasuk nantinya apabila sudah ada putusan dari majelis hakim, saya tidak akan mengajukan banding. Yang terpenting, kasus ini bisa segera selesai,” beber Sulaiman.
Diketahui zebelumnya, pada Senin (9/3/26) lalu, MRF diduga dianiaya oleh S yang merupakan guru ngajinya di salah satu musala di Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan.
Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga sambil menunjukkan video yang memperlihatkan peristiwa tersebut.
Tak terima dengan perlakuan pelaku, pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. (*)












