Lumajang,- Anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang menangkap AG (34 tahun), warga Kabupaten Jember, yang diduga menjadi penadah sapi hasil pencurian hewan (curwan).

Dari penangkapan ini, polisi juga menemukan senjata api (senpi) rakitan dan amunisi saat menggeledah rumah salah satu terduga pelaku pencurian sapi yang kini masih buron.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, AG diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah mobil pikap Mitsubishi L-300 yang mengangkut seekor sapi yang diduga hasil tindak pidana pencurian.

“Setelah dilakukan pengejaran hingga wilayah Kecamatan Jatiroto, kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan diamankan,” kata Ipda Suprapto, Kamis (4/6/2026).

Hasil pemeriksaan, AG berperan sebagai penadah sapi hasil kejahatan. Kepada penyidik, AG mengaku memperoleh sapi tersebut dari seseorang berinisial BK yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Ipda Suprapto, AG membeli sapi dengan harga Rp 10 juta. Polisi kemudian menyita satu ekor sapi induk blasteran warna hitam serta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut ternak tersebut.

Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada dua terduga pelaku utama pencurian sapi, yakni BK dan MHF, 23 tahun, warga Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Saat Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang mendatangi rumah BK di Desa Papringan, Kecamatan Klakah, petugas tidak menemukan yang bersangkutan. Polisi hanya ditemui oleh nenek BK sebelum melakukan penggeledahan di dalam rumah.

Dari penggeledahan itu, petugas jug menemukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan tiga butir amunisi yang masih berada di dalam silinder, serta sebilah celurit.

“Barang bukti senjata api rakitan dan sejumlah amunisi ditemukan di kamar terduga pelaku BK. Saat ini keberadaan BK dan MHF masih dalam pengejaran anggota,” jelasnya.

Sekedar diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari laporan pencurian seekor sapi milik warga Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, yang terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026.

Korban mengetahui sapinya hilang sekitar pukul 06.00 WIB setelah mendapat informasi dari tetangganya. Saat memeriksa kandang, sapi blasteran miliknya sudah tidak berada di tempat.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku diduga masuk ke area kandang melalui pintu belakang. Sapi kemudian dilepaskan dari ikatan pada palungan sebelum dibawa keluar melalui area perkebunan tebu yang berada di belakang kandang.

Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penadahan. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.