Malu, Calon Pengantin di Lumajang Buang Bayinya di Pinggir Jalan

Lumajang,- Sepasang kekasih, masing-masing inisial MD (22) dan NZ (23), warga Desa Anyar, Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, ditangkap Aparat Penegak Hukum (APH).

Mereka ditangkap lantaran terbukti membuang bayi yang dilahirkan dari hubungan terlarang. Bayi yang dibuang oleh keduanya masih berusia 3 bulan.

“Peristiwa ini bermula ketika kedua pelaku yang awalnya mengaku sebagai pelapor mengaku menemukan bayi di pinggir jalan Desa Bago pada Minggu sekira pukul 20.30 WIB . Awalnya pelapor mengaku mendengar adanya tangisan bayi,” ujar Kapolsek Pasirian AKP Agus Subiyarto, Selasa (3/1/2023).

Agus menambahkan, sejoli tersebut melaporkan penemuan bayi ke warga sekitar. Warga kemudian meneruskannya ke aparat kepolisian.

“Mengetahui adanya laporan tersebut, kami melakukan olah TKP dan menemukan bayi tersebut dalam keadaan memakai baju, penutup kepala dan dibungkus selimut di pinggir jalan,” sebut Agus.

Petugas kemudian mengevakuasi bayi berjenis kelamin laki-laki itu ke fasilitas kesehatan terdekat agar segera mendapatkan perawatan medis.

“Alhamdulillah bayi itu akhirnya dapat diselamatkan dalam keadaan sehat,” ujar dia.

Polisi kemudian memeriksa dua sejoli yang awalnya mengaku sebagai penemu bayi. Kecurigaan pun muncul dari raut muka sang pelapor.

Polisi lalu melakukan interogasi selama 4 jam hingga akhirnya dua sejoli tersebut mengakui perbuatannya. Ternyata pembuang bayi MD dan kekasihnya, MZ.

“Hasil interogasi kami mencurigai pelapor. Kami tanyai selama 4 jam akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Alasanya mereka merasa malu karena baru tunangan 7 bulan (namun memiliki bayi). Bayi tersebut dibuang selama 20 menit. Sebelum akhirnya pelaku berlagak menemukan bayi,” ungkap Agus.

Polisi menyebut, motif pura-pura menemukan bayi merupakan akal bulus calon pengantin itu agar bebas dari jerat hukum. Namun siasat mereka dikuak oleh aparat kepolisian.

Baca Juga  Dua Oknum Pegawai Kecamatan Gading Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Sementara kami limpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang untuk tindaklanjutnya. Bayi sebenarnya sempat dirawat di rumah pelaku laki-laki, namun kemudian diputuskan untuk dibuang agar dirawat oleh yang menemukannya,” pungkasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga

Olah TKP Ledakan di Pasuruan, Polisi Temukan Potongan Tubuh

Pasuruan,- Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota melakukan …