Tiga Bulan Berlalu, Anang Masih Jabat Ketua DPRD Lumajang

Lumajang,- Sudah tiga bulan lamanya, pengunduran diri Anang Ahmad Syaifudin sebagai Ketua DPRD Kabupaten Lumajang belum juga terealisasi.

Padahak, penyampaian secara lisan pengunduran diri Anang sebagai ketua DPRD Lumajang dilakukan saat ia memimpin sidang paripurna DPRD dengan agenda pembahasan raperda perubahan APBD 2022, Senin (12/9/2022) lalu.

Pengunduran diri Anang bukan tanpa sebab. Hal itu berawal saat ia diketahui tidak hafal Pancasila saat menemui para pendemo dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Rabu (7/9/2022).

Saat itu, puluhan mahasiswa menggeruduk gedung DPRD Lumajang dan masuk ruang paripurna untuk menyampaikan aspirasi menolak kenaikan harga BBM. Selang beberapa menit, para pendemo meminta Anang membaca Pancasila.

Nahasnya, saat Anang membacakan teks Pancasila, ia tiba-tiba terhenti ketika membacakan sila ke empat. Anang salah mengucapkannya sila ke empat hingga dua kali kesempatan.

“Empat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam kebijaksanaan dan permusyawaratan,” ucap Anang kala itu.

Hingga saat ini, proses pengunduran diri Anang dari Jabatannya sebagai ketua DPRD Lumajang, bak pepesan kosong. Anang masih menjabat sebagai Ketua DPRD Lumajang.

Permohonan pengunduran diri yang disampaikan DPC PKB Kabupaten Lumajang ke DPP PKB sempat ditolak oleh DPW PKB Jawa Timur.

“Kabarnya sudah (disetujui), tetapi sampai detik ini surat (dari DPP PKB) belum turun ke DPW,” kata Sekretaris DPW PKB Jatim, Anik Maslachah, Selasa (3/1/2023).

Sementara itu, Sekretaris DPRD Lumajang Mahfud mengatakan, sampai dengan saat ini, surat resmi dari PKB perihal pengunduran diri Anang belum masuk ke sekretariat dewan.

Namun, menurut Mahfud, Anang yang juga Ketua DPC PKB Lumajang mengatakan kepadanya bahwa proses pengunduran diri sebagai Ketua DPRD Lumajang akan selesai bulan ini.

Baca Juga  Kebut Perbaikan Jalan, Pemkab Lumajang Luncurkan Tim Ngapling

“Info dari beliau (Anang, red) InsyaAllah bulan ini beres, saya masih nunggu surat resminya,” jelas Mahfud.

Mahfud menambahkan, jika surat pengunduran diri Anang masuk dalam 1-2 hari kedepan, bulan depan sudah bisa dilakukan pengambilan sumpah ketua DPRD yang baru.

“Kalau surat masuk 1-2 hari ini, proses perlu waktu kira-kira dua sampai tiga minggu dan menunggu SK gubernur, bulan depan bisa pengambilan sumpah,” jelas Mahfud.

Dikonfirmasi terpisah, Anang menyebut ia sudah mendapatkan restu dari DPP PKB untuk mundur sebagai Ketua DPRD Kabupaten Lumajang.

“Insyaallah bulan ini bisa selesai semua, ini tinggal masukkan surat saja dan bisa langsung diproses melalui paripurna DPRD,” pungkas Anang. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga

Sengketa Tanah Picu Konflik Sosial, Pemkab Lumajang Galakkan Sertifikasi Tanah Elektronik

Lumajang,- Puluhan tahun lamanya, beberapa masyarakat Kabupaten Lumajang mengalami krisis sosial yang disebabkan oleh sengketa …