Sumbangan Dana Kampanye PKB Tertinggi di Kota Probolinggo

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sebanyak 13 partai politik (parpol) peserta Pemilu di Kota Probolinggo telah memberikam Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LSDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. . Dari 13 parpol tersebut, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) puncaki LSDK sebanyak hampir Rp 188 juta.

Sejatinya ada 16 parpol yang harus menyampaikan LSDK, namun 3 parpol belum melaporkan LDSK, yakni Hanura dan 2 parpol yang tidak memlunyai calon legislatif (caleg), PKPI dan Partai Garuda. Sementara itu 5 parpol yakni Gerindra, PDIP, Gerindra, PSI dan Berkarya tidak mempunyai sumbangan dana kampanye.

Berikut rangking parpol berdasarkan jumlah LDSK yang dilaporkan ke KPU Kota Probolinggo :
1. PKB sebanyak Rp. 187.999.000
2. Nasdem sebanyak Rp. 152.404.000
3. PPP sebanyak Rp. 70.525.000
4. Demokrat sebanyak Rp. 64.572.375
5. Golkar sebanyak Rp.23.250.000
6. PAN sebanyak Rp. 14.525.000
7. PKS sebanyak Rp.2.500.000
8. PBB sebanyak Rp. 1.490.000.

Dikonfirmasi soal jadwal pelaporan LDSK dari Partai Hanura, Ketua KPU Kota Probolinggo Achmad Hudri mengaku pihaknya masih belum bisa memastikan hal tersebut. Sebab, KPU belum mendapat informasi dari partai yang didirikan oleh Jenderal (purn) Wiranto itu.

“Kami belum mendapat informasi dari yang bersangkutan. Yang jelas batas akhir dari laporan sumbangan dana kampanye sudah kemarin (Rabu, red),” terang Hudri, Kamis (3/1/2019).

Sementara itu, Ketua Bada Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat Azzam Fikri, mewanti-wanti agar setiap parpol segera menyertakan LSDK termasuk Partia Hanura. Namun ia mengaku mendapat informasi jika hari ini Hanura akan datang ke KPU melaporkan LDSK-nya.

“Sudah kami wanti-wanti agar melaporkam sumbangan dana kampanye. Hari ini rencananya Hanura akan datang karena kemarin kita konfirmasi mengaku tengah diluar kota,” ucap Azzam.

Soal sanksi bila mengalami keterlambatan melaporkan LSDK, pihak Bawaslu masih menunggu hasil kajian dari Bawaslu pusat. Sekedar diketahui dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak diatur sanksi bagi parpol yang tidak menyerahkan LPSDK.

Baca Juga  Koalisi Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

“Kalau di undang-yndang, tidak ada kategorisasi khusus, tidak ada sanksi,” tandas Azzam menegaskan.

Sanksi diskualifikasi, menurutnya Azzam, baru diberikan kepada peserta Pemilu jika tidak menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). “Selain itu, penyerahan laporan dana kampanye ini hanya berdasar atas komitmen awal dari peserta Pemilu,” pungkasnya. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Ikhsan Mahmudi

Baca Juga

Ingin Maju Pilwali Kota Pasuruan via Jalur Independen? Ini Syarat Minimal Dukungan yang Harus Dipenuhi

Pasuruan,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan menggelar sosialisasi mengenai syarat minimal dan sebaran dukungan …