Koalisi Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Probolinggo – Koalisi Organisasi Profesi (OP) tenaga kesehatan Kabupaten dan Kota Probolinggo melakukan siaran pers di kantor Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Probolinggo di Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Kamis (17/11/2022). Mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan dijadikan Undang-Undang.

Dalam siaran pers ini, terdapat sejumlah OP kesehatan di Kabupaten dan Kota Probolinggo yang hadir, mulai dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki).

Terdapat lima poin yang disampaikan oleh koalisi OP tenaga kesehatan tersebut. Pertama, menolak isi RUU Omnibus Law Kesehatan karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat, dan bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia.
Kedua, menuntut dan mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Ketiga, RUU Omnibus Law Kesehatan bisa berdampak mengganggu keharmonisan koordinasi Organisasi Profesi Kesehatan dengan pemerintah di daerah yang sejak lama hingga saat ini telah berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi.

“Keempat, kami mendukung perbaikan sistem kesehatan terutama dalam hal pemerataan layanan dan tenaga kesehatan hingga ke daerah-daerah, dengan melibatkan Organisasi Profesi Kesehatan dan tetap menjaga kewenangan Organisasi Profesi dalam mengatur profesinya yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan tertib,” kata ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Probolinggo, dr. Yessi Rahmawati saat membacakan poin-poin siaran pers, Kamis.

Kelima, menuntut agar UU Praktek Kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan saat ini tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik dan melibatkan semua Organisasi Profesi Kesehatan dalam menyusun RUU Kesehatan yang baru.

Baca Juga  Heboh Penampakan Buaya di Sungai Bayeman Tongas

“RUU Omnibus Law yang sekarang ini pembahasannya sama sekali tidak melibatkan kami,” paparnya.

Lebih lanjut dokter Yessi menjelaskan, kelima poin tersebut terpaksa harus disampaikannya untuk merespon RUU Omnibus Law Kesehatan yang sekarang masih menjadi Prolegnas. Sebab, di dalam RUU tersebut terdapat pasal yang menyatakan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai tenaga kesehatan yang bisa digunakan seumur hidup tanpa harus melakukan perpanjangan.

“Kalau seumur hidup kan nanti bisa semuanya sendiri, karena STR tidak perlu perpanjang. Kalau seperti ini, siapa yang bisa menjamin kualitas dari tenaga kesehatan itu sendiri seiring bertambahnya usia. Maka dari itu, kami dari pusat sampai ke daerah, menolak RUU ini,” paparnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Sengketa Pilpres Usai, KPU Kab. Probolinggo Tunggu Rilis Hasil Pileg

Probolinggo,- Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden, membuat Perselisihan …