Nekad Gunakan Knalpot Brong Saat Malam Tahun Baru? Ini Akibatnya

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sejak tiga hari terakhir, Polres Probolinggo Kota panen sepeda motor. Ratusan motor ini disita setelah polisi menerapkan ‘hunting sytem’  untuk merazia pengendara motor yang menggunakan knalpot brong atau motor yang tidak sesuai standart keamanan.

Dalam hunting system, petugas dari Satlantas mencari pemotor yang diketahui mengendarai motor tak sesuai ketentuan, di sejumlah jalan dan sudut kota. Selain tilang ditempat, oleh petugas motor dibawa ke Mapolresta Probolinggo.

Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, larangan menggunakan knalpot sudah ia sampaikan kepada masyarakat sejak 28 Desember lalu. Tak hanya knalpot brong, pelanggaran lain yang akan ditindak berupa ketiadaan STNK, SIM, serta kelengkapan lainnya.

“Ini hasil razia cipta kondisi sejak tanggal 28 Desember, kita pamerkan hasilnya agar menjadi pelajaran bagi yang lain. Nyatanya hari ini, masih kita temukan masyarakat yang gunakan knalpot brong, ya langsung kita tindak,” ujar Alfian, Senin (31/12/2018).

Alfian melajutkan, tak hanya diwajibkan menebus tilangan, pengguna knalpot brong harus mengganti knalpot sesuai spesifikasi awal. Jika tidak, maka motor mereka tidak akan dikembalikan. Selain itu, surat kelengkapan kendaraan juga harus dibawa oleh pemiliknya.

“Kami minta nanti spesifikasi motornya yang tidak standart diganti. Baru bisa ambil motornya pada tiga hari setelah tahun baru. Hal ini agar menjadi pelajaran bagi pengguna motor yang lain,” tegas perwira asal Sumenep Madura ini.

Alfian menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Probolinggo, khususnya kalangan muda-mudi agar tak mencoba-coba menggunakan knalpot brong pada saat malam tahun baru. “Tertiblah berlalu lintas, jika tidak tentu akan kami tindak tegas,” paparnya. (*)

 

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga  Pelaku Curanmor Didor di Pasar Hewan, Satu Lagi Kabur

Baca Juga

Roy Jordi Sekarat Dianiaya Paman dan Sepupu, Ternyata Dipicu Persoalan ini

Probolinggo,- Kasus penganiayaan yang dilakukan bapak dan anak, Nur Hasan (74) dan Nurul Huda (19) …