Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Hukum & Kriminal · 29 Mei 2023 21:36 WIB

Asyik Nongkrong di Warkop, Pengedar Sabu Diringkus Polisi 


					Tersangka dan barang bukti yang diamankan aparat. (foto: humas Polres Lumajang) Perbesar

Tersangka dan barang bukti yang diamankan aparat. (foto: humas Polres Lumajang)

Lumajang,- Seorang pria yang sedang nongkrong, mendadak kaget setelah didatangi polisi berpakaian preman di Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, kabupaten Lumajang, Sabtu (27/5/2023).

Pria tersebut ditangkap karena di duga menggunakan barang haram jenis sabu. Pria berinisial WZ (27) warga warga Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember itu ditangkap saat sedang asyik ngopi di warkop.

Kasatnarkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono menyampaikan, penangkapan ini berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang yang mendapat informasi jika ada salah satu warung kopi tersebut, tersebut ada dugaan penyalahgunaan narkotika.

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang santai di warung kopi tersebut, sehingga tanpa pikir panjang langsung mengamankan dan dilakukan pemeriksaan,” kata Ari, Senin (29/5/2023).

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi 5 poket yang berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 1,48 gram, dan satu ponsel

“Tersangka juga sudah mengakui bahwa barang bukti yang disita tersebut adalah benar miliknya,” jelasnya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo. 127 (1) huruf a UURI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Lumajang untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal