Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 19 Des 2022 19:49 WIB

Miris! Bos Tambang Ilegal Gempol Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU


					Miris! Bos Tambang Ilegal Gempol Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU Perbesar

Pasuruan,- Andreas Tanudjaja, terdakwa kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, Senin (19/12/2022) siang.

Dalam sidang ini, bos tambang ilegal dinyatakan bersalah melanggar dakwaan primer, pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 jo 56 ke 2 KUHP.

Andreas ditengarai telah melakukan penambangan ilegal atau ikut serta dalam penambangan ilegal tersebut. Atas dasar itulah, majelis hakim akhirnya menjatuhinya vonis bersalah.

Andreas divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp 25 miliar subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih sedikit dari tuntutan Jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil sebelumnya menuntut terdakwa Andrias Tanudjaja dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp75 milyar.

Dengan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa, JPU Kejari Bangil mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

“Terhadap putusan ini JPU pikir-pikir. Nanti kita akan laporkan ke pimpinan terlebih dahulu apakah nanti akan melakukan banding atau menerima putusan ini,” kata Kasi Intel Kejaei Bangil, Jemmy Sandra.

Seperti yang diberitakan, kasus yang melilit Andreas, berlangsung sejak Maret 2021. Ilegal mining itu menguap setelah Bareskrim Polri melakukan penelusuran hingga penangkapan atas dugaan penambangan liar yang memicu kerusakan lingkungan di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol.

Oleh penyidik Polri, Andreas disangkakan telah melakukan pengerusakan lingkungan dan penambangan liar. Hal inilah yang membuat pihak kepolisian akhirnya menjerat Andreas ke ranah hukum.

Andreas sudah dituntut oleh JPU Kejati dan Kejari Kabupaten Pasuruan. Ia dituntut hukuman 5 tahun dan denda sebesar Rp 75 miliar dalam sidang sebelumnya.

Tuntutan itu dilayangkan, lantaran ia dianggap melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 jo 56 ke 2 KUHP, juga pasal 98 ayat 1 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 56 ke 2 KUHP.

Serta pasal 109 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup. Dan juga pasal 70 ayat 2 subsider pasal 70 ayat 1 lebih subsider pasal 69 ayat 1 UU RI nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal