Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 19 Des 2022 19:49 WIB

Miris! Bos Tambang Ilegal Gempol Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU


					Miris! Bos Tambang Ilegal Gempol Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU Perbesar

Pasuruan,- Andreas Tanudjaja, terdakwa kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, Senin (19/12/2022) siang.

Dalam sidang ini, bos tambang ilegal dinyatakan bersalah melanggar dakwaan primer, pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 jo 56 ke 2 KUHP.

Andreas ditengarai telah melakukan penambangan ilegal atau ikut serta dalam penambangan ilegal tersebut. Atas dasar itulah, majelis hakim akhirnya menjatuhinya vonis bersalah.

Andreas divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp 25 miliar subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih sedikit dari tuntutan Jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil sebelumnya menuntut terdakwa Andrias Tanudjaja dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp75 milyar.

Dengan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa, JPU Kejari Bangil mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

“Terhadap putusan ini JPU pikir-pikir. Nanti kita akan laporkan ke pimpinan terlebih dahulu apakah nanti akan melakukan banding atau menerima putusan ini,” kata Kasi Intel Kejaei Bangil, Jemmy Sandra.

Seperti yang diberitakan, kasus yang melilit Andreas, berlangsung sejak Maret 2021. Ilegal mining itu menguap setelah Bareskrim Polri melakukan penelusuran hingga penangkapan atas dugaan penambangan liar yang memicu kerusakan lingkungan di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol.

Oleh penyidik Polri, Andreas disangkakan telah melakukan pengerusakan lingkungan dan penambangan liar. Hal inilah yang membuat pihak kepolisian akhirnya menjerat Andreas ke ranah hukum.

Andreas sudah dituntut oleh JPU Kejati dan Kejari Kabupaten Pasuruan. Ia dituntut hukuman 5 tahun dan denda sebesar Rp 75 miliar dalam sidang sebelumnya.

Tuntutan itu dilayangkan, lantaran ia dianggap melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 jo 56 ke 2 KUHP, juga pasal 98 ayat 1 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 56 ke 2 KUHP.

Serta pasal 109 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup. Dan juga pasal 70 ayat 2 subsider pasal 70 ayat 1 lebih subsider pasal 69 ayat 1 UU RI nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal