Miris! Bos Tambang Ilegal Gempol Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Pasuruan,- Andreas Tanudjaja, terdakwa kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, Senin (19/12/2022) siang.

Dalam sidang ini, bos tambang ilegal dinyatakan bersalah melanggar dakwaan primer, pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 jo 56 ke 2 KUHP.

Andreas ditengarai telah melakukan penambangan ilegal atau ikut serta dalam penambangan ilegal tersebut. Atas dasar itulah, majelis hakim akhirnya menjatuhinya vonis bersalah.

Andreas divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp 25 miliar subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih sedikit dari tuntutan Jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil sebelumnya menuntut terdakwa Andrias Tanudjaja dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp75 milyar.

Dengan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa, JPU Kejari Bangil mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

“Terhadap putusan ini JPU pikir-pikir. Nanti kita akan laporkan ke pimpinan terlebih dahulu apakah nanti akan melakukan banding atau menerima putusan ini,” kata Kasi Intel Kejaei Bangil, Jemmy Sandra.

Seperti yang diberitakan, kasus yang melilit Andreas, berlangsung sejak Maret 2021. Ilegal mining itu menguap setelah Bareskrim Polri melakukan penelusuran hingga penangkapan atas dugaan penambangan liar yang memicu kerusakan lingkungan di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol.

Oleh penyidik Polri, Andreas disangkakan telah melakukan pengerusakan lingkungan dan penambangan liar. Hal inilah yang membuat pihak kepolisian akhirnya menjerat Andreas ke ranah hukum.

Andreas sudah dituntut oleh JPU Kejati dan Kejari Kabupaten Pasuruan. Ia dituntut hukuman 5 tahun dan denda sebesar Rp 75 miliar dalam sidang sebelumnya.

Baca Juga  Dua Pria Asal Tiris-Krucil Diringkus Akibat Ilegal Logging

Tuntutan itu dilayangkan, lantaran ia dianggap melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 jo 56 ke 2 KUHP, juga pasal 98 ayat 1 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 56 ke 2 KUHP.

Serta pasal 109 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup. Dan juga pasal 70 ayat 2 subsider pasal 70 ayat 1 lebih subsider pasal 69 ayat 1 UU RI nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Polisi Pastikan Korban Meninggal Ledakan Bom Ikan di Pasuruan Adalah Pemilik Rumah

Pasuruan,- Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) dan Satuan Reskrim Polres Pasuruan Kota bersama Ditlabfor Polda …