Dua Pria Asal Tiris-Krucil Diringkus Akibat Ilegal Logging

GADING-PANTURA7.com, Polisi Sektor (Polsek) Gading, menangkap dua orang pria asal Kecamatan Tiris dan Krucil, Kabupaten Probolinggo. Keduanya diamankan setelah tertangkap basah mengangkut kayu Sonokeling yang diduga hasil ilegal logging (penebangan liar).

Kedua pelaku adalah Tohet (35) warga Dusun Manggis, DesaTiris, Kecamatan Tiris dan Eko Agung Sugiharto (28) warga Dusun Dungbango, Desa Betek, Kecamatan Krucil.

Informasi yang diperoleh, keduanya diamankan pada Jum’at (24/4/2020) sekitar pukul 01.30 Wib di Desa Batur, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Saat ini, kedua tersangka berada di Mapolsek Gading untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolsek Gading, Iptu Bagus Purnama mengatakan, kedua tersangka diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat pada Kamis (23/4/2020) sekitar pukul 22.00 Wib. Warga mengadukan adanya akitifias pengangkutan kayu yang mencurigakan.

“Dari laporan itulah kemudian kami pantau dan ternyata benar adanya. Setelah kami ke TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) kami dapati dua orang yang tidak dikenal tengah mengangkut kayu sonokeling,” kata Bagus.

Pasca memergoki dua tersangka, lanjut Bagus, pihaknya kemudian menanyakan kelengkapan surat ijin penebangan kayu yang ternyata tidak bisa ditunjukkan oleh kedua tersangka.

“Karena tidak bisa menunjukkan surat-suratnya, kedua tersangka langsung kami bawa ke Mapolsek. Tak hanya itu, kami juga menyita 10 batang kayu sonokeling yang sudah dinaikkan ke truk,” tutur Bagus via sambungan seluler. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga  Akan Diedarkan Saat Ramadhan, Puluhan Botol Miras Disita

Baca Juga

Terlibat Penipuan Beras, Janda Muda di Pasuruan Dikeler Polisi

Pasuruan,- Wahyuni (37), warga Desa Kayoman, Kecamatan Purwosari, Pasuruan, diringkus polisi, Jumat (5/4/2024) pagi. Wanita …