Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 28 Sep 2022 18:35 WIB

Bisnis Koplo, Remaja di Lumajang Manfaatkan Jasa Ekspedisi


					Bisnis Koplo, Remaja di Lumajang Manfaatkan Jasa Ekspedisi Perbesar

Lumajang,- Meski usianya masih beliau, namun Ragil (22), warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, sudah harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Lumajang, lantaran kedapatan menjual koplo. Modusnya pun lumayan cerdik dengan memanfaatkan platfrom jasa pengiriman barang ternama dalam mengedarkan barang haramnya.

Untungnya, modus tersangka berhasil terendus aparat kepolisian sehingga praktik jual-beli koplo berhasil digagalkan. Dari ungkap kasus itu, setidaknya ada 37.000 butir pil koplo yang hendak disebar di wilayah Kabupaten Lumajang berhasil disita.

Saat melakukan penangkapan, Satresnarkoba langsung mendatangi salah satu perusahaan pengiriman barang di Pasirian. Pada saat itu, Ragil sedang mengambil barang pesanannya dari Jakarta, Senin (12/9/22) lalu.

Ragil pun tak berdaya saat dibekuk petugas. Namun saat dimintai keterangan oleh polisi, Ragil mengaku mendapat barang haram tersebut dari luar Jawa Timur.

“Pelaku ini kita amankan saat mengambil barang lewat jasa ekspedisi, nanti kita proses semua,” kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Rabu (28/9/22).

Dewa menyampaikan, para pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang, memang semakin lihai dalam mengedarkan dagangannya. Para pelaku memilih menggunakan jasa jual beli online yang semakin hari semakin sulit dikontrol.

“Dari hasil penangkapan ini, saya semakin yakin modus mereka masih menggunakan jasa pengiriman yang lain. Untuk itu, kami meminta kerjasama masyarakat untuk melaporkan ke kami apabila didaerahnya ada yang menjual barang haram tersebut,” ucap Dewa.

Dari hasil ungkap kasus ini, Polres Lumajang telah mengamankan barang bukti berupa kardus paket atas nama Ragil yang berisi 16.000 butir pil koplo.

Lalu, sebuah kardus atas nama Bayu yang berisi 18.000 butir pil koplo. Satu kardus lagi dengan logo ekspedisi yang sama atas nama Bayu Firmansyah yang isinya 2.000 pil koplo kalengan.

Dalam pengembangan selanjutnya, polisi juga menyita 1.000 butir pil koplo dari Dicky Wahyudi. Total, terdapat 37.000 butir pil koplo yang akhirnya berhasil disita polisi.

Akibat perbuatannya, Ragil ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Kapolres. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal