Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 28 Sep 2022 18:35 WIB

Bisnis Koplo, Remaja di Lumajang Manfaatkan Jasa Ekspedisi


					Bisnis Koplo, Remaja di Lumajang Manfaatkan Jasa Ekspedisi Perbesar

Lumajang,- Meski usianya masih beliau, namun Ragil (22), warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, sudah harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Lumajang, lantaran kedapatan menjual koplo. Modusnya pun lumayan cerdik dengan memanfaatkan platfrom jasa pengiriman barang ternama dalam mengedarkan barang haramnya.

Untungnya, modus tersangka berhasil terendus aparat kepolisian sehingga praktik jual-beli koplo berhasil digagalkan. Dari ungkap kasus itu, setidaknya ada 37.000 butir pil koplo yang hendak disebar di wilayah Kabupaten Lumajang berhasil disita.

Saat melakukan penangkapan, Satresnarkoba langsung mendatangi salah satu perusahaan pengiriman barang di Pasirian. Pada saat itu, Ragil sedang mengambil barang pesanannya dari Jakarta, Senin (12/9/22) lalu.

Ragil pun tak berdaya saat dibekuk petugas. Namun saat dimintai keterangan oleh polisi, Ragil mengaku mendapat barang haram tersebut dari luar Jawa Timur.

“Pelaku ini kita amankan saat mengambil barang lewat jasa ekspedisi, nanti kita proses semua,” kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Rabu (28/9/22).

Dewa menyampaikan, para pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang, memang semakin lihai dalam mengedarkan dagangannya. Para pelaku memilih menggunakan jasa jual beli online yang semakin hari semakin sulit dikontrol.

“Dari hasil penangkapan ini, saya semakin yakin modus mereka masih menggunakan jasa pengiriman yang lain. Untuk itu, kami meminta kerjasama masyarakat untuk melaporkan ke kami apabila didaerahnya ada yang menjual barang haram tersebut,” ucap Dewa.

Dari hasil ungkap kasus ini, Polres Lumajang telah mengamankan barang bukti berupa kardus paket atas nama Ragil yang berisi 16.000 butir pil koplo.

Lalu, sebuah kardus atas nama Bayu yang berisi 18.000 butir pil koplo. Satu kardus lagi dengan logo ekspedisi yang sama atas nama Bayu Firmansyah yang isinya 2.000 pil koplo kalengan.

Dalam pengembangan selanjutnya, polisi juga menyita 1.000 butir pil koplo dari Dicky Wahyudi. Total, terdapat 37.000 butir pil koplo yang akhirnya berhasil disita polisi.

Akibat perbuatannya, Ragil ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Kapolres. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal