Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Hukum & Kriminal · 28 Sep 2022 18:35 WIB

Bisnis Koplo, Remaja di Lumajang Manfaatkan Jasa Ekspedisi


					Bisnis Koplo, Remaja di Lumajang Manfaatkan Jasa Ekspedisi Perbesar

Lumajang,- Meski usianya masih beliau, namun Ragil (22), warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, sudah harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Lumajang, lantaran kedapatan menjual koplo. Modusnya pun lumayan cerdik dengan memanfaatkan platfrom jasa pengiriman barang ternama dalam mengedarkan barang haramnya.

Untungnya, modus tersangka berhasil terendus aparat kepolisian sehingga praktik jual-beli koplo berhasil digagalkan. Dari ungkap kasus itu, setidaknya ada 37.000 butir pil koplo yang hendak disebar di wilayah Kabupaten Lumajang berhasil disita.

Saat melakukan penangkapan, Satresnarkoba langsung mendatangi salah satu perusahaan pengiriman barang di Pasirian. Pada saat itu, Ragil sedang mengambil barang pesanannya dari Jakarta, Senin (12/9/22) lalu.

Ragil pun tak berdaya saat dibekuk petugas. Namun saat dimintai keterangan oleh polisi, Ragil mengaku mendapat barang haram tersebut dari luar Jawa Timur.

“Pelaku ini kita amankan saat mengambil barang lewat jasa ekspedisi, nanti kita proses semua,” kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Rabu (28/9/22).

Dewa menyampaikan, para pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang, memang semakin lihai dalam mengedarkan dagangannya. Para pelaku memilih menggunakan jasa jual beli online yang semakin hari semakin sulit dikontrol.

“Dari hasil penangkapan ini, saya semakin yakin modus mereka masih menggunakan jasa pengiriman yang lain. Untuk itu, kami meminta kerjasama masyarakat untuk melaporkan ke kami apabila didaerahnya ada yang menjual barang haram tersebut,” ucap Dewa.

Dari hasil ungkap kasus ini, Polres Lumajang telah mengamankan barang bukti berupa kardus paket atas nama Ragil yang berisi 16.000 butir pil koplo.

Lalu, sebuah kardus atas nama Bayu yang berisi 18.000 butir pil koplo. Satu kardus lagi dengan logo ekspedisi yang sama atas nama Bayu Firmansyah yang isinya 2.000 pil koplo kalengan.

Dalam pengembangan selanjutnya, polisi juga menyita 1.000 butir pil koplo dari Dicky Wahyudi. Total, terdapat 37.000 butir pil koplo yang akhirnya berhasil disita polisi.

Akibat perbuatannya, Ragil ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Kapolres. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal