Ilegal, Banner Permintaan Maaf Relawan HATI Diminta Segera Dicopot

KRAKSAAN,- Tak sampai sepekan, bilboard raksasa yang berisi permintaan maaf dari relawan HATI (Hasan-Tantri), mulai disorot warga. Sebabnya, bilboard yang terpasang di jalan raya Kelurahan Semampir dan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, diduga tanpa ijin.

Sejumlah aktivis pegiat anti korupsi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo pun, menggeruduk kantor Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Probolinggo, Senin (6/9/21). Massa meminta agar banner yang terpasang di bilboard dicabut.

Sekretaris Daerah (Sekda) LSM LIRA, Deni Ilhami mengatakan, tuntutan pencabutan banner raksasa di dua titik di jalur pantura lantaran banner itu terbukti ilegal. Hal itu diketahui berdasarkan pengecekan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Probolinggo.

“Oleh karena itu, kedatangan kami ke sini (Satpol PP) dengan permintaan penertiban, pencopotan banner yang tidak berijin itu. Jangan mentang-mentang dari relawan bapak atau ibu seenaknya pasang, padahal legalitasnya tidak jelas,” kata Deni.

Selain itu, lanjut Deni, pernyataan atau pesan yang tersirat dalam dua banner raksasa dinilainya sangat melukai hati para pegiat anti korupsi dan khususnya masyarakat Kabupaten Probolinggo. Sebab, relawan menganggap kasus hukum yang menjerat Hasan-Tantri hanya goresan luka.

“Padahal perbuatannya bukan menggoreskan luka, tapi luka dalam yang sampai saat ini masyarakat bersyukur atas tertangkapnya mereka. Selain itu, mereka menebus kesalahannya hanya dengan sebait doa, seharusnya itu segudang doa dalam artian taubatan nasuha,” ujar Deni.

Terpisah, Kasi Penyidikan dan Penindakan (Dikdak) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo mengakui pemasangan banner raksasa di dua titik itu memang lepas dari pantauannya. Sehingga, pihaknya tidak mengetahui pasti kapan atribut itu dipasang.

Baca Juga  Masih Melanggar, Pedagang di Pasar Tradisional Diawasi

“Bahkan kami mengetahui adanya banner raksasa itu setelah gempar dari beritanya teman-teman. Perihal ijin itu bukan masuk ranah kami, dan pemberitahuan pasang banner itu juga tidak ada dari kami,” ungkap Budi saat ditemui di kantornya.

Perihal tuntutan dari pegiat anti korupsi, menurut Budi, pihaknyapun akan mengamini tuntutan massa dengan menurunkan banner. Akan tetapi, ia akan berkoordinasi dulu dengan pihak Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk mobilisasi alat berat

“Hari ini akan kami turunkan, tapi berhubung penurunan itu membutuhkan alat-alat tentunya kami minta bantuan dari Damkar. Apalagi dua banner itu bukan seperti reklame di pinggir jalan-jalan ukurannya,” tutur mantan Pj Kades Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran ini. (*)

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Baca Juga

Selundupkan Sabu-sabu ke Dalam Lapas, Perempuan asal Sidoarjo Diciduk Polisi

Probolinggo,- Wanita asal Sidoarjo, DSR (28) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap hendak menyelundupkan …