Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 11 Jan 2022 12:46 WIB

Kasus Penyerobotan Tanah di Pandaan Meruncing, Pejabat Dinas PU SDA Jatim Segera Dipanggil


					Kasus Penyerobotan Tanah di Pandaan Meruncing, Pejabat Dinas PU SDA Jatim Segera Dipanggil Perbesar

Pasuruan,- Kasus hukum sengketa penyerobotan tanah di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan segera memanggil pejabat Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Propinsi Jatim untuk diperiksa sebagai saksi.

“Pemanggilan tersebut, terkait aset Negara Dinas PU SDA berupa tanah yang diduga diserobot oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Nogosari,” ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Wachid S Arief.

Dijelaskan Wachid, selain bukti kepemilikan hak atas tanah itu, pihaknya juga akan menelusuri larinya uang sewa lahan milik negara.

“Kita juga akan telusuri uang sewa lahan itu. Apakah masuk ke Kas Desa atau pihak-pihak lain,” tambahnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/1/22).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala UPT Dinas PU SDA wilayah Pasuruan, Taufan menyatakan, lahan sengketa yang terletak di Desa Nogosari tercatat sebagai aset Dinas SDA Propinsi Jatim.

“Kami juga siap penuhi panggilan penyidik apabila dimintai keterangan,” janji Taufan.

Luasnya aset serta minimnya pegawai di lingkungan dinas, imbuh Taufan, jadi salah satu kendala inventarisasi aset. Untuk itu, pihaknya akan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan.

“Supaya tidak terjadi sengketa, kita akan koordinasi dengan pihak BPN serta instansi lainnya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Unit Tipikor Polres Pasuruan telah memanggil dan meriksa Kades Nogosari Wahyudi dalam dugaan penyerobotan tanah.

Selain Kades, penyidik juga periksa Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) dan sejumlah perangkat desa. Belum ada tersangka dalam kasus ini. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal