Kasus Penyerobotan Tanah di Pandaan Meruncing, Pejabat Dinas PU SDA Jatim Segera Dipanggil

Pasuruan,- Kasus hukum sengketa penyerobotan tanah di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan segera memanggil pejabat Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Propinsi Jatim untuk diperiksa sebagai saksi.

“Pemanggilan tersebut, terkait aset Negara Dinas PU SDA berupa tanah yang diduga diserobot oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Nogosari,” ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Wachid S Arief.

Dijelaskan Wachid, selain bukti kepemilikan hak atas tanah itu, pihaknya juga akan menelusuri larinya uang sewa lahan milik negara.

“Kita juga akan telusuri uang sewa lahan itu. Apakah masuk ke Kas Desa atau pihak-pihak lain,” tambahnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/1/22).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala UPT Dinas PU SDA wilayah Pasuruan, Taufan menyatakan, lahan sengketa yang terletak di Desa Nogosari tercatat sebagai aset Dinas SDA Propinsi Jatim.

“Kami juga siap penuhi panggilan penyidik apabila dimintai keterangan,” janji Taufan.

Luasnya aset serta minimnya pegawai di lingkungan dinas, imbuh Taufan, jadi salah satu kendala inventarisasi aset. Untuk itu, pihaknya akan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan.

“Supaya tidak terjadi sengketa, kita akan koordinasi dengan pihak BPN serta instansi lainnya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Unit Tipikor Polres Pasuruan telah memanggil dan meriksa Kades Nogosari Wahyudi dalam dugaan penyerobotan tanah.

Selain Kades, penyidik juga periksa Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) dan sejumlah perangkat desa. Belum ada tersangka dalam kasus ini. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Baca Juga  Terdakwa Sirop Obat Batuk Divonis 2 Tahun, Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Kecewa

Baca Juga

Motor Ditendang, Emak-emak Glamor di Besuk Jadi Korban Jambret 

Probolinggo,- Aksi nekad pelaku kejahatan terjadi di siang bolong. Kali ini, maling beraksi di Desa …