Menu

Mode Gelap
Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025

Hukum & Kriminal · 19 Jun 2021 13:43 WIB

Duh! Driver Ojol dan Travel di Kota Probolinggo Nyambi Edarkan Sabu


					Duh! Driver Ojol dan Travel di Kota Probolinggo Nyambi Edarkan Sabu Perbesar

MAYANGAN,- Peredaran narkoba di Kota Probolinggo masih marak. Bahkan para pelaku kini bukan hanya berasal dari kelompok pengangguran. Sasarannya, para pemuda hingga pelajar.

Hal itu terbukti dalam ungkap kasus narkoba yang dirilis Satreskoba Polres Probolinggo Kota, Jum’at (18/06/21) siang. Sebanyak 6 orang pria ditangkap polisi atas tuduhan penyalahgunaan narkoba.

Enam orang pria itu diyakini sebagai pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu. Ironisnya, dari 6 orang tersangka, satu orang merupakan driver ojek online (ojol) dan satu tersangka lagi sehari-hari bekerja sebagai sopir travel.

Empat tersangka merupakan warga lokal, yakni M. Khoirul Ishak (34); Robi Martino (46); dan Febri Fernandika (24) Warga Kecamatan Kanigaran serta Eko Purnomo (41), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Selanjutnya ada Agung Prayitmoko (36), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan; dan Ferry Irawan Susiyanto (33), pria asal Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, 6 tersangka pengedar sabu yang dibekuk petugas mengaku menjual sabu ke kalangan pemuda dan pelajar di Kota Probolinggo.

“Enam pengedar ini kita amankan dengan kurun waktu satu minggu di sejumlah lokasi yang berbeda, dimana penangkapannya diawali dengan laporan dari masyarakat,” kata Jauhari.

Dalam ungkap kasus ini, lanjut Jauhari, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 12 paket sabu seberat, 2,17 gram, 0,39 gram, 0,25 gram 2 poket, 0,26 gram 3 poket, 0,27 gram 2 poket, 0,21 gram, 0,38 gram, 0,59 gram, puluhan plastik klip kecil, serta 3 HP.

Saat ini, menurut Jauhari, Satreskoba Polres Probolinggo Kota sedang mendalami asal muasal barang haram yang diedarkan para tersangka. Polisi belum bisa menjabarkan jaringan pensuplai sabu kepada 6 tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Jauhari. (*)

Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal