Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 2 Jun 2021 18:20 WIB

Begal di Banyuanyar Tiga Kali Masuk Penjara


					Begal di Banyuanyar Tiga Kali Masuk Penjara Perbesar

BANYUANYAR,- Arifin (36) warga Desa Gununggeni, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, pelaku pencurian dan kekerasan (curas) di Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar ternyata sudah pernah dua kali ditahan dengan kasus sama.

Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso. Hal itu juga diakui langsung pelaku saat diperiksa oleh penyidik. Ia mengaku, pernah ditahan karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Ya benar, pengakuan pelaku saat kami periksa seperti itu bahwa sudah ditahan dua kali dan ini yang ketiga kalinya atau dikenal dengan sebutan residivis alias sudah keluar masuk penjara). Kasusnya sama, yaitu curanmor,” kata Rizki, Rabu (2/6/2021).

Sebelum ditangkap warga, lanjut Rizki, pelaku dua kali mencuri di Kabupaten Probolinggo. Pertama, pada tahun 2013 silam dengan kasus serupa di Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.

“Tiga tahun kemudian tepatnya tahun 2016, lagi-lagi pelaku tidak jera dan melakukan aksinya lagi di Kecamatan Banyuanyar. Nah yang terakhir ini, kemarin yang kemudian digagalkan oleh warga sekitar TKP,” ungkap Rizki.

Diketahui sebelumnya, warga Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar, mengamankan seorang pelaku curas atau yang biasa disebut begal, Selasa (1/6/2021) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Arifin diamankan setelah menggondol sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol L-4391-AJ milik Usman Musyarofah, warga Dusun Krajan, RT 004 RW 002 Desa Liprak Wetan.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal