Begal di Banyuanyar Tiga Kali Masuk Penjara

BANYUANYAR,- Arifin (36) warga Desa Gununggeni, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, pelaku pencurian dan kekerasan (curas) di Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar ternyata sudah pernah dua kali ditahan dengan kasus sama.

Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso. Hal itu juga diakui langsung pelaku saat diperiksa oleh penyidik. Ia mengaku, pernah ditahan karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Ya benar, pengakuan pelaku saat kami periksa seperti itu bahwa sudah ditahan dua kali dan ini yang ketiga kalinya atau dikenal dengan sebutan residivis alias sudah keluar masuk penjara). Kasusnya sama, yaitu curanmor,” kata Rizki, Rabu (2/6/2021).

Sebelum ditangkap warga, lanjut Rizki, pelaku dua kali mencuri di Kabupaten Probolinggo. Pertama, pada tahun 2013 silam dengan kasus serupa di Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.

“Tiga tahun kemudian tepatnya tahun 2016, lagi-lagi pelaku tidak jera dan melakukan aksinya lagi di Kecamatan Banyuanyar. Nah yang terakhir ini, kemarin yang kemudian digagalkan oleh warga sekitar TKP,” ungkap Rizki.

Diketahui sebelumnya, warga Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar, mengamankan seorang pelaku curas atau yang biasa disebut begal, Selasa (1/6/2021) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Arifin diamankan setelah menggondol sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol L-4391-AJ milik Usman Musyarofah, warga Dusun Krajan, RT 004 RW 002 Desa Liprak Wetan.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Baca Juga  Kantin SDN Jati 1 Dibobol, Pencuri Gondol Makanan Ringan

Baca Juga

Nyaru jadi Jaksa, Guru Honorer Diringkus Polisi

Pasuruan,- Kejahatan berkedok profesi kembali terjadi. Kali ini, seorang oknum guru honorer di Surabaya berpura-pura …