Menu

Mode Gelap
Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan

Hukum & Kriminal · 22 Okt 2020 11:37 WIB

Terbukti Korupsi ADD, Kades Curahtemu Belum Ditahan


					Terbukti Korupsi ADD, Kades Curahtemu Belum Ditahan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Meski telah terbukti melakukan korupsi melalui persidangan, Kepala Desa (Kades) Curahtemu, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Ismail belum juga ditahan. Padahal sesuai putusan Nomor 03/ Pid.Sus/ 2012/ PN.Sby itu, Ismail telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dana alokasi desa (ADD).

Kades Ismail dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar Rp13.848.330. Jika ia tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya bisa disita oleh Jaksa.

Karena Ismail belum juga dieksekusi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (22/10/2020) siang.

Lira menyampaikan surat klarifikasi kasus korupsi dana alokasi desa (ADD) yang dilakukan Kades Ismail, yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bupati Lira, Samsuddin mengatakan, dalam kasus tersebut terdakwa Kades Ismail terbukti melakukan korupsi ADD tahun 2008 sekitar Rp42 juta tahap II dan sekitar Rp68 juta tahap III.

“Dan kenyataannya meskipun sudah diputus oleh Pengadilan Surabaya, yang bersangkutan belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo,” kata pria kelahiran Kecamatan Tiris ini saat dikonfirmasi.

Akibat tidak dieksekusi oleh kejaksaan, lanjut Samsuddin, membuat terdakwa kembali terpilih menjabat Kades Curahtemu periode 2015-2021 melalui Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) serentak. Hal ini, kata dia, membuktikan hukum di Kabupaten Probolinggo tidak berdaya.

“Kami menduga, ada beberapa oknum dari pihak kejaksaan yang terlibat sehingga terdakwa tidak dieksekusi meskipun sudah diputus. Oleh karena itu kami serahkan surat klarifikasi ini dan agar secepatnya dijawab dan ditanggapi,” katanya.

Sementara itu, Humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Daniar mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya surat klarifikasi dari LSM Lira. Sebab, saat surat tersebut diberikan pihaknya sedang ada agenda di luar.

“Kami tadi ada di luar, jadi mohon maaf tadi kami tidak mengetahui surat masuk. Tapi akan kami cek ke pelayanan terpadu dan akan kami sampaikan ke Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus, Red.),” ujar Daniar saat dikonfirmasi via seluler. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal