Terbukti Korupsi ADD, Kades Curahtemu Belum Ditahan

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Meski telah terbukti melakukan korupsi melalui persidangan, Kepala Desa (Kades) Curahtemu, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Ismail belum juga ditahan. Padahal sesuai putusan Nomor 03/ Pid.Sus/ 2012/ PN.Sby itu, Ismail telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dana alokasi desa (ADD).

Kades Ismail dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar Rp13.848.330. Jika ia tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya bisa disita oleh Jaksa.

Karena Ismail belum juga dieksekusi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (22/10/2020) siang.

Lira menyampaikan surat klarifikasi kasus korupsi dana alokasi desa (ADD) yang dilakukan Kades Ismail, yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bupati Lira, Samsuddin mengatakan, dalam kasus tersebut terdakwa Kades Ismail terbukti melakukan korupsi ADD tahun 2008 sekitar Rp42 juta tahap II dan sekitar Rp68 juta tahap III.

“Dan kenyataannya meskipun sudah diputus oleh Pengadilan Surabaya, yang bersangkutan belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo,” kata pria kelahiran Kecamatan Tiris ini saat dikonfirmasi.

Akibat tidak dieksekusi oleh kejaksaan, lanjut Samsuddin, membuat terdakwa kembali terpilih menjabat Kades Curahtemu periode 2015-2021 melalui Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) serentak. Hal ini, kata dia, membuktikan hukum di Kabupaten Probolinggo tidak berdaya.

“Kami menduga, ada beberapa oknum dari pihak kejaksaan yang terlibat sehingga terdakwa tidak dieksekusi meskipun sudah diputus. Oleh karena itu kami serahkan surat klarifikasi ini dan agar secepatnya dijawab dan ditanggapi,” katanya.

Baca Juga  Inginkan Mata Uang Bergambar Polisi, Polresta Probolinggo Surati Bank Indonesia

Sementara itu, Humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Daniar mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya surat klarifikasi dari LSM Lira. Sebab, saat surat tersebut diberikan pihaknya sedang ada agenda di luar.

“Kami tadi ada di luar, jadi mohon maaf tadi kami tidak mengetahui surat masuk. Tapi akan kami cek ke pelayanan terpadu dan akan kami sampaikan ke Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus, Red.),” ujar Daniar saat dikonfirmasi via seluler. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

Motor Ditendang, Emak-emak Glamor di Besuk Jadi Korban Jambret 

Probolinggo,- Aksi nekad pelaku kejahatan terjadi di siang bolong. Kali ini, maling beraksi di Desa …