PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pelaku pencurian puluhan burung berkicau di Pasar Burung Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, akhirnya terkuak. Pelaku bernama I Nengah Seregeg (63) merupakan warga Bali yang nekat mencuri burung untuk ongkos pulang.
Pelaku merupakan warga Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Provinsi Bali. Polisi menangkap pria lanjut usia ini berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi. Selama ini, pelaku merupakan perantauan yang sering berpindah tempat.
Kepada PANTURA7.com, tersangka mengaku terpaksa melakukan pencurianburung di toko milik Muhammad itu, untuk biaya ongkos pulang kampung. “Terpaksa mas untuk bekal pulang kampung ke Bali,” ujar Nengah di Mapolresta Probolinggo.
Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal mengatakan bahwa pelaku ditangkap sehari pasca pencurian. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa se-ekor burung perkutut, se-ekor burung jalak, se-ekor burung cucak beserta alat untuk mencongkel toko berupa obeng.
“Pelaku merupakan warga Bali yang tau saat ke pasar tak ada penjaga malam. Karena kesempatan itulah pelaku memanfaatkan untuk membobol toko pada malam hari,” kata Alfian seusai menginterogasi tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku kini terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolresta Probolinggo. Ia dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian. “Hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” tutup Alfian.
Diketahui, pelaku melakukan aksi pencurian di toko burung milik Muhammad, Kamis (26/7/2018) lalu. Tindakan pencurian ini membuat puluhan burung bekicau yang hendak dijual korban raib, dengan kerugian capai Rp. 20 juta. (*)
Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Efendi Muhammad