Pasuruan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menerima pengembalian uang hasil dugaan makelar kasus (markus) perkara korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) senilai Rp606 juta dari tersangka berinisial R, Selasa (2/6/2026).
Uang yang diserahkan melalui pihak keluarga tersangka itu kemudian diamankan sebagai barang bukti dalam pengembangan perkara yang tengah ditangani penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, mengatakan pengembalian dana tersebut berkaitan dengan perkara korupsi PKBM yang sebelumnya telah menjerat tersangka R.
“Pada hari ini, kita menerima pengembalian uang sejumlah Rp606 juta. Tentunya ini perkara dari pengembangan perkara tindak pidana korupsi sebelumnya, PKBM, yang telah kita tetapkan tersangka dengan inisial R,” kata Rustandi kepada wartawan.
Menurut dia, nominal tersebut diperoleh berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka maupun sejumlah saksi.
Rustandi menjelaskan, penyerahan uang itu merupakan bentuk iktikad baik dari pihak keluarga tersangka selama proses hukum berlangsung.
“Dari pihak keluarga ada iktikad baik untuk menyerahkan uang sejumlah Rp606 juta. Tentunya angka tersebut juga didapat berdasarkan alat bukti yang kita dapatkan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka maupun dari saksi-saksi,” ujarnya.
Ia menambahkan, barang bukti tersebut akan dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Kabupaten Pasuruan pada Bank BNI sambil menunggu proses hukum berjalan.
Selain menjadi alat bukti dalam persidangan, dana tersebut nantinya diajukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara atau stolen asset recovery.
Di sisi lain, tim jaksa penyidik terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi maupun ahli serta mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
“Sampai saat ini, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi, beberapa ahli, dan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti lainnya, antara lain dokumen surat, dokumen elektronik, dan sejumlah barang bukti elektronik berupa handphone,” kata Rustandi.
Setelah penyidikan rampung, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk proses penuntutan.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan R sebagai tersangka dugaan makelar kasus dalam penanganan perkara korupsi dana PKBM yang menjerat terpidana Mohammad Najib.
Dalam penyidikan terungkap tersangka diduga menerima uang yang dihimpun dari sejumlah kepala PKBM dengan janji dapat mengurus penghentian perkara yang saat itu tengah ditangani kejaksaan.
Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana yang dijanjikan, melainkan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp606 juta dan kasus tersebut hingga kini masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)












