Lumajang, – Akses jalan warga di Dusun Pondos Sari, Desa Rojopolo, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, terhalang bangunan pondasi rumah yang berdiri hingga memakan badan jalan desa.
Keluhan warga yang viral melalui media sosial TikTok memicu perhatian pemerintah setempat dan berujung pada proses mediasi antara dua pihak yang masih memiliki hubungan keluarga.
Aksi protes warga itu mencuat setelah akun TikTok @nay_lumajang mengunggah video pada Senin, 1 Juni 2026.
Dalam video tersebut tampak sebuah pondasi bangunan berdiri menjorok ke badan jalan hingga menutup akses warga menuju rumahnya.
“Tolong dong ini akses jalan ke rumahku ditutup,” demikian suara yang terdengar dalam video yang beredar di media sosial tersebut.
Camat Jatiroto, Adiarto Hendro Setiawan, membenarkan adanya keluhan warga terkait bangunan pondasi yang berdiri di atas jalan desa di Dusun Pondos Sari, Desa Rojopolo, Kecamatan Jatiroto.
Menurut Hendro, pondasi bangunan tersebut dibangun oleh Aris, warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Pemerintah Desa Rojopolo bersama pihak kecamatan telah mempertemukan kedua pihak untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
“Benar tadi kedua pihak kita pertemukan untuk dilakukan mediasi,” kata Hendro di Lumajang, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, sengketa yang terjadi tidak lepas dari hubungan kekerabatan kedua belah pihak. Bahkan, mereka masih memiliki garis keturunan yang sama.
“Ketersinggungan keluarga, mereka masih satu buyut, jadi keluarga semua sebenarnya,” katanya.
Menurut Hendro, secara historis dan berdasarkan kesepakatan keluarga terdahulu, lahan yang saat ini menjadi akses jalan warga telah diwakafkan untuk kepentingan umum.
Namun pada generasi keempat saat ini, muncul klaim dari pihak keluarga Aris yang menyebut sebagian jalan tersebut masih menjadi bagian dari tanah yang mereka kuasai.
“Klaimnya sampai ke jalan, tapi sebenarnya sudah diwakafkan,” jelasnya. (*)












